JAKARTA, M86 - Ini peringatan bagi penggemar rokok agar jangan sembarangn menghembuskan asap rokok sembarangan. Akibatnya harus mengeluarkan kocek Rp 18 juta, ini yang dialami Harry Lyson, warga New York yang gemar menghisap cerutu, harus berurusan dengan pengadilan akibat asap cerutunya. Oleh pengadilan setempat Lyson dihukum denda sebesar US$2.000 atau sekitar Rp18 juta.
Menurut laman mailonsunday.co.uk, Lysons setuju dengan keputusan hakim di Pengadilan Tinggi Manhattan, New York itu.
Lysons digugat tetangganya, Russel dan Amanda Poses, yang merasa dirugikan dengan asap cerutu Lysons selama ini yang mereka klaim telah berdampak pada kesehatan keluarga mereka.
Menurut pasangan Poses, bau asap cerutu itu telah menyebabkan anak-anak mereka yang berusia 6 dan 3 tahun sakit-sakitan, terutama terkait sistem pernafasan.
Pengacara Poses, John Churneftsky, mengungkapkan kliennya telah mencoba membicarakan hal itu baik-baik dengan Lysons.
"Namun, 18 bulan menunggu, akhirnya mereka mengajukan gugatan."
Sedangkan Jeffrey Marcus, pengacara Lysons, menyatakan kliennya adalah seorang "gentlemant" dan berjanji tidak akan merokok di apartemennya lagi, serta akan menjadi tetangga yang baik. (jek)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar