Sponsor

Rabu, Februari 23, 2011

WNA Malaysia Kembali Selundupkan Sabu 6,2 Kg

LAMPUNG, M86 - Ternyata penyelundupan sabu-sabu seberat 6,2 Kg yang berhasil diamankan Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, direncanakan sejak tahun 2008 oleh Afnal yang berkenalan dengan dua warga Malaysia, Lim Kwok Yin (DPO) dan Ah Lim Ping (DPO) di Penjara Kajang Selangor, Malaysia.

Hal ini diungkapkan tersangka Afnal saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Lampung Selatan, Selasa (22/02) kemarin. Saat itu ketiganya membuat kesepakatan untuk bisnis narkoba. Saat mereka keluar dari penjara 15 Febuari 2011, mereka bertemu di Hotel Nagoya, Batam.

Afnal bertemu Ah Lim Ping lalu disuruh menemui Lim Kwok Yin di Malaysia. "Ketika itulah disusun rencana untuk menyelundupkan sabu-sabu ke Jakarta, dengan kurir pertama bernama Ahmad (DPO) yang membawa sabu-sabu dari Malaysia menuju Medan dengan perahu nelayan," kata Afnal.

Lalu setibanya sabu-sabu di Medan kembali diterima oleh Afnal lalu diberikan ke Ismail yang melanjutkan perjalanannya dengan PO bus Lorena (B 7268 WP). Afnal diberi uang jalan oleh Lim Kwok Yin sebesar Rp 20 Juta sedangkan Ismail mendapat upah sebesar Rp 5 Juta dari Afnal.

Mereka diamankan saat anggota Seaport Interdiction (SI) dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni melakukan pemeriksaan rutin. Rencananya SS akan diterima oleh kurir penerima di Jakarta bernama Tahjudin (DPO).

Afnal yang merupakan warga Dusun Mawar Desa Pulau Ara, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireun, NAD. Lalu Ismail adalah warga Desa Gedung Tengah Kec. Kota Juang, Kabupaten Bireun, NAD.

Mereka berdua akan dijerat UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2, pasal 115 ayat 3 dan pasal 132 ayat 2 dengan ancaman pidana masing-masing paling lama 20 tahun penjara dan seumur hidup. (jek)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails