Sponsor

Jumat, Desember 10, 2010

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Penganiayaan Sumiyati

JAKARTA, MP - Badan Reserse dan Kriminal Polri menetapkan dua tersangka berinisial JL dan MM, terkait kasus penganiayaan yang dialami tenaga kerja Indonesia, Sumiati binti Abdul Salam di Madinah, Arab Saudi. "Tim Mabes Polri telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap peristiwa penganiayaan berat yang dialami oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Sumiati dan dilanjutkan penangkapan terhadap tersangka JL dan MM," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Polri, Brigjen Pol Agung Sabar Santoso di Jakarta.

Tersangka JL selaku sponsor dan MM selaku Kepala Cabang PT Rajana Falam Putri, yang telah merekrut dan mengirimkan korban ke Madinah pada tanggal 3 Desember 2010 di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), ujarnya.

Polri juga menyatakan telah menahan tersangka JL dan MM sejak tanggal 4 Desember 2010.

"Para tersangka diduga melakukan tindak pidana mengirim anak dengan cara apapun ke luar negeri yang mengakibatkan Sumiati tereksploitasi dan mengeksploitasi anak secara ekonomi," kata Agung.

Selain itu, melakukan tindak pidana merekrut TKI ke Arab Saudi secara tidak prosedural dan tindak pidana menempatkan keterangan palsu pada akta autentik, kata Direktur Tipidum, menambahkan.

TKI Sumiati mengalami penyiksaan di Madinah, berupa jarang diberikan makan, luka robek pada kepala bagian belakang, hidung patah, bibir atas sobek, korban diseterika tubuhnya, retak di tulang iga, jari tengah tangan kanan patah dan tidak dapat gaji.

"Tersangka JL dan MM telah memalsukan tanggal lahir Sumiati yaitu dari tanggal 12 Agustus 1992 menjadi tanggal 2 Januari 1987," kata Agung. (red/*b8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails