MEDAN, MP - Juru Periksa Reserse Kriminal Poltabes Medan, Brigadir Polisi Kepala (Bripka) MSP Simanungkalit, divonis 18 bulan penjara karena terbukti memalsukan berita acara pemeriksaan (BAP). Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, tiga tahun penjara.
Ketua majelis hakim, Erwin Mangatas Malau dalam persidangan, hari ini, dalam amar putusannya, menyebutkan, tindakan Bripka MSP Simanungkalit terbukti secara sah dan meyakinkan, melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP. Meski divonis rendah, hakim menyatakan, perbuatan terpidana telah mencoreng korps Polri. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rady Tambunan mengatakan, "Kita masih pikir-pikir atas putusan hakim. "
MSP Simanungkalit dilaporkan mantan anggota DPRD Sumatera Utara periode 1999-2004, Victor Simamora atas pemalsuan BAP. Victor sendiri pada Februari 2008, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan, yang dilaporkan Park Myoung Ryul, investor asal Korea.
Victor membantah telah melakukan perbuatan seperti dilaporkan. Dari proses penyelidikan, penahanan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Victor menolak memberikan tanda tangan. Dan, majelis hakim pun membebas murnikan Victor dari tuntutan.
Setelah menjalani sidang di pengadilan, Victor melaporkan MSP Simanungkalit. Secara internal, Bripka MSP Simanungkalit, telah disidang Kode Etik dan dinyatakan telah melanggar pasal VI, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri. (red/*tif)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar