Sponsor

Kamis, Februari 18, 2010

Korupsi Rp 25 Miliar, Sekwan DPRD DKI Ditahan

JAKARTA, MP – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta, Sarwo Edhie, ditahan Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi kajian fiktif yang diduga merugikan negara Rp25 miliar.

Sarwo Edhie tidak berkomentar saat akan dibawa ke mobil tahanan menuju rumah tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung. “Dia ditahan karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, sebab sampai sekarang dia masih menjabat sebagai Sekwan DPRD DKI,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah, Kamis (18/2).

Dia juga menyatakan tersangka kasus kajian fiktif ini diancam hukuman 20 tahun. “Kita segera limpahkan kasusnya ke penuntut umum untuk diajukan ke pengadilan,” katanya. Arminsyah mengatakan, penahanan Sarwo Edhie sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan dua tersangka. Mereka pejabat pembuat komitmen Aries Halawani (mantan Kasubag Pelayanan Pengaduan Masyarakat Setwan DPRD DKI) dan rekanan Setwan DPRD DKI Abdul Haris Mughni (PT Murjani Artha Konsultan). Kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sementara itu izin pemeriksaan 20 anggota DPRD DKI Jakarta telah dikantongi Kejagung, setelah disetujui oleh Mendagri. Tiga di antaranya telah diperiksa, yakni, Inggard Joshua (anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta), Priya Ramadhani (Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta), dan M Firmansyah (anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta).(red/*pk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails