Sponsor

Jumat, Februari 12, 2010

Kombes Williardi Divonis 12 Tahun Panjara

JAKARTA, MP – Kombes Wiliardi Wizar dihukum 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/2). Majelis hakim pimpinan Artha Theresia meyakini mantan Kapolres Jakarta Selatan terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana pada Nasrudin Zulkarnaen Iskandar, mantan Direktur PT. Putra Rajawali Banjaran.Keyakinan hakim berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, terdakwa dan bukti lainnya yang terungkap di persidangan.

Menurut majelis hakim terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan atau mengajurkan supaya melakukan perbuatan. Pertimbangan hukumannya,terdakwa Antasari Azhar menginginkan mengakhiri teror yang menimpanya.

Antasari bertemu dengan Sigit dan terdakwa. Untuk amankan teror tersebut terdakwa melalui Jerry Herman LO bertemu Edo di Arena Bowling Ancol, Jakarta Selatan supaya mengikuti 24 jam dan melaporkannya atas perbuatan orang yang ada amplop coklatnya.

Terdakwa memberikan dana operasional Rp 500 juta dari Sigit laludiserahkan Edo. Di depan Citos. Dipersidangan Sigit terungkap uang sebesar itu katanya pinjaman untuk biaya kuliah anak Wiliardi di Australia dengan jaminan cek. Namun, nyatanya uang tersebut diberikan
seluruhnya pada Edo.

Uang itu lalu diserahkan kepada Hendrikus Rp 100 juta dan Edo Rp 100 juta sisanya dititpkan pada pamannya, Fedelis. Uang itu katanya digunakan untuk membeli senjata api jenis revoler kaliber 38 seharga Rp 15 juta dan menyewa mobil serta membeli motor untuk melakukan eksekusi korban.

Sedangkan cek berupa fotocopi dan aslinya kembali pada terdakwa. ” Dengan demikian terdapat rangkaian dan kerjasama dan turut serta melakukan telah terpenuhi,”katanya. Bagian lain, kata majelis hakim perbuatan terdakwa pengajuran juga terpenuhi. Alasannya, terdakwa
menyerahkan amplop coklat dan memberikan uang Rp 500 juta untuk biaya operasional.

Perwira menengah Polri dan meniti karis serta mengabdi penegakkan hukum dan memperoleh tanda jasa, perbuatan terdakwa dinilai majelis hakim telah melanggar hukum. Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, tak melakukan perbuatan tercela dan membiliki penghargaan dalam dan luar negeri. (red/*pk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails