Sponsor

Kamis, Februari 11, 2010

Berkelahi, Siswa SDN Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

SURABAYA, MP - Gara-gara berkelahi dengan salah satu teman sekolahnya, Galuh Darmawan,11, siswa SD Negeri Dukuh Mencek I, harus duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri Jember, Kamis (11/2). Ia terancam hukuman 4 tahun penjara.

Dakwaan terhadap Galuh dibacakan oleh jaksa Apriani Candra C. Galuh dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP juncto UU RI Nomor 3/1997 tentang Peradilan Anak.

Kisah pahit Galuh ini berawal 29 Oktober 2009, sekitar pukul 11.30 di Desa Dukuh Mencek Kecamatan Sukorambi. Saat pulang sekolah, siswa kelas lima itu dihadang oleh Taufik Hidayat, seorang siswa kelas enam. Mereka beraselisih karena saling ejek.

Taufik melayangkan pukulan lebih dulu kepada Galuh. Bukannya takut menghadapi lawan yang lebih tua, Galuh memukul balik kepala Taufik dengan kaleng bekas tempat rokok. Rencananya, kaleng bekas itu akan digunakan sebagai celengan (tabungan). Akibat pukulan itu, kepala Taufik berdarah.

Urusan anak kecil seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun ternyata orang tua Taufik, Maksum, memilih melaporkan Galuh ke kepolisian.

Menurut keterangan Maksum, ia kesal karena orang tua Galuh tidak memberikan perhatian kepada anaknya yang terluka. Terlepas bahwa anak Maksumlah yang justru mencegat dan memukul Galuh lebih dulu.

“Kami sudah memberi petunjuk ke penyidik agar persoalan itu diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi keluarga korban (Taufik) tidak mau berdamai,” kata Jaksa Candra.

Pihak sekolah pun sudah berupaya menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan. Apalagi ternyata dua bocah itu kini suha kembali berteman seperti biasa. Namun rupanya keluarga Taufik memilih pengadilan sebagai jawaban penyelesaian. Senin pekan depan, sidang akan dimulai dengan pemeriksaan saksi-saksi.(red/*pk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails