JAKARTA, MP - Dewan Pimpinan Pusat Patriot Muda Demokrat mendesak agar Kepala Kejaksaan Agung Hendarman Supandji segera melakukan tindak pemecatan terhadap Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negeri (Kasi-Datun) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kosasih SH. Pasalnya, ia ditengarai telah melakukan manipulasi vonis narkoba terhadap Benny Wong Putra.“Hendarman jangan ragu-ragu melakukan pemecatan, kalau memang berdasarkan pemeriksaan Kosasih melakukan manipulasi vonis narkoba atas nama Benny Putra Wong (49) sipemilik shabu-shabu 0,592 gram dari 4 bulan dipalsukan menjadi 3 bulan,” kata Sekjen DPP Patriot Muda Demokrat Leonardus SH, baru-baru ini.
Menurut Leo, apa yang dilakukan oknum jaksa tersebut merupakan perbuatan yang sangat mencoreng peneggakan hukum, karena disaat kita semua serius menegakkan hukum, dia malah mempermainkan hukum.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, sebaiknya oknum jaksa tersebut harus dipecat dari jabatannya,” tegasnya.
Jika diperhatikan, masih kata Leo, dalam kasus manipulasi vonis narkoba tersebut, oknum jaksa itu tidak bermain sendiri, pasti melibatkan jaksa lainnya, panitera serta para hakim yang menyidangkan perkara tersebut. “Saya yakin dia tidak main sendiri, pasti mereka-mereka itu terlibat atau paling tidak mengetahuinya,” kata Leo yang juga berporfesi sebagai praktisi hukum.
“Meskipun demikian, tindak tegas harus dilakukan dan siapapun yang terlibat dalam manipulasi tersebut harus diproses agar menimbulkan efek jera bagi yang coba-coba mempermainkan hukum,” kata Leo sambil berharap agar Hendarman Supandji sebagai Kepala Kejaksaan Agung menepati janjinya untuk membersihkan institusi Kejaksaan dari jaksa-jaksa nakal yang menyalahgunakan jabatannya.
Seperti diketahui, Kasi-Datun Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kosasi SH terancam dipecat secara tidak hormat, setelah memanipulasi vonis narkoba Benny Putra Wong sipemilik shabu-shabu 0,592 gram dari 4 bulan menjadi 3 bulan.
Kosasih merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara narkoba Benny Putra Wong dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Hanifah Hidayat Noor.
Dalam persidangan itu, Benny hanya divonis 4 bulan penjara setelah JPU Kosasi melalui JPU Pengganti Subarno menuntut 7 bulan penjara. Ternyata, usai persidangan, vonis 4 bulan tersebut dimanipulasi menjadi 3 bulan.
Ancaman sanksi pemecatan itu diungkapkan Asisten Pengawasan Kejati DKI Jakarta, Demar Sihombing setelah memeriksa semua data-data mengenai pemeriksaan, dakwaan dan tuntutan serta putusan perkara narkoba Benny Putra Wong. Pada saat itu, Demar dengan tegas mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan kami, bobot kesalahan yang dilakukan Jaksa Kosasi sangat fatal dan dia bisa kena sanksi pemecatan secara tidak hormat. Namun tindakan itu bukan wewenang Kejati DKI Jakarta, tetapi ada ditangan Kejaksaan Agung karena kami sifatnya hanya mencari data dan informasi saja sebut Demar.
Menurut informasi, Jaksa Kosasih terjebak dalam praktek manipulasi vonis, setelah oknum pensiunan pejabat Kejati Jawa Barat, berinisial Chs ikut bermain dengan melakukan intimidasi agar Benny Putra Wong dihukum seringan mungkin.
Tekanan itu membuat Jaksa Kosasi dan Subarno tidak berdaya sehingga terjadilah manipulasi vonis. Namun informasi itu dibantah oleh Kosasi dengan mengatakan sudahlah itu bukan urusan saya karena saya hanyalah bawahan. (ms)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar