Sponsor

Selasa, Januari 05, 2010

Usai Dicabuli 3 Kakek, Siswi SD Dijual

TULUNGAGUNG, MP - Tiga lelaki yang sudah berusia senja ditangkap polisi. Mereka menjadi tersangka kasus pencabulan. Korbannya seorang bocah yang masih duduk di bangku SD. Modusnya memberi korban uang 10 ribu.

Minggu (3/1) lalu, ketiga kakek itu berhasil diringkus oleh petugas dari Polres Tulungagung. Ketiganya langsung ditahan. Sementara korban yang masih berusia 12 tahun, dibawa ke rumah sakit untuk ditangani.

Korban juga sudah diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tulungagung. Korban berinisial BA. Dia adalah siswi SD di Kecamatan Boyongu, Tulungagung, Jawa Timur.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, peristiwa tragis ini terbongkar setelah ada kecurigaan dari masyarakat. Waktu itu, beberapa orang melihat ada tiga lelaki tua yang membawa pergi seorang anak perempuan yang masih di bawah umur.

Oleh beberapa orang yang kenal, hal itu ditanyakan pada orangtua korban. Ternyata, setelah ditelusuri, diketahui bahwa korban telah diperlakukan tidak senonoh oleh ketiga lelaki tua itu.

Akhirnya, warga melaporkan kejadian ini ke Polres Tulungagung. Polisi segera bergerak dan berhasil menangkap tiga tersangka. Mereka adalah Mun, 49 tahun, warga Kecamatan Boyolangu, Mar (54) dan Nyam (56) warga Desa Wajak, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung.

Dalam pemeriksaan polisi, terungkap bahwa ketiga lelaki itu sudah berbuat cabul terhadap korban. Modusnya, korban diiming-imingi uang Rp 10 ribu.

Yang menyedihkan lagi, otak dari tindakan cabul adalah Mun. Setelah dia berbuat tidak senonoh pada korban, dia menjual korban pada dua temannya dengan harga Rp 35 ribu.

''Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2, Undang-undang tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan,'' ujar Iptu Siswanto, Kanit PPA Polres Tulungagung.(red/*inc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails