Sponsor

Senin, Januari 04, 2010

Kasus Damkar, Oentarto Divonis 3 Tahun

JAKARTA, MP - Mantan Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi divonis tiga tahun penjara. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pemadam kebakaran.

"Menyatakan bahwa terdakwa Oentarto Sindung Mawardi secara sah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan (pasal 3 jo pasal 18 UU No 31/ 1999)," ujar Ketua Majelis Hakim Cokorda Ray Suwamba dalam putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/1).

Selain tiga tahun penjara, Oentarto juga dijatuhi denda Rp 100 juta. Apabila tidak dibayarkan mendapat denda kurungan 3 bulan. "Membayar uang ganti rugi kerugian negara Rp 25 juta. jika tidak dibayarkan diganti satu bulan penjara," tegasnya.

Dalam putusannya Cokorda menyampaikan, hal-hal yang memberatkan, Oentarto tidak membantu program pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan yang meringatkan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan selama persidangan.

"Terdakwa pernah mendapatkan piagam penghargaan dari pemerintah, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. dan terdakwa telah beritikad baik menitipkan uang yang diterimanya," tuturnya.

Mendengar putusan tersebut, Oentarto mengaku pikir-pikir mengajukan banding selama 7 hari. Dalam kesempatan itu, Oentarto menungkapkan, sejak 2006 dirinya telah dipanggil KPK setiap minggunya. Sehingga membuat dirinya lelah.

"Kondisi saya pun sudah tua. Dan untuk keluarga saya terutama anak-anak saya, kondisi ini sungguh menyakitkan. maka saya mohon kepada JPU samapi disini saja persoalan ini," pintanya.

Mendengar itu, pihak jaksa penuntut umum mengatakan akan pikir-pikir lagi. Oentarto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil damkar di sejumlah daerah di Indonesia. Dia diduga menandatangani radiogram pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut.

Radiogram itu menjadi celah bagi PT Istana Sarana Raya dan PT Satal Nusantara milik Hengky Samuel Daud sebagai rekanan tunggal proyek tersebut. Hengky juga sudah berstatus sebagai tersangka.

Dalam pelaksanaannya, KPK menduga telah terjadi penggelembungan harga yang mengakibatkan kerugian negara dalam proyek tersebut. Menurut Oentarto, kasus itu juga melibatkan Hari Sabarno ketika menjadi Mendagri. (red/*inc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails