Sponsor

Kamis, Januari 07, 2010

Berkas Kasus Tari Erotis Masuk Kejaksaan Bandung

BANDUNG, MP - Kepolisian Wilayah Kota Besar Bandung menyetorkan berkas kasus tari erotis di Bel Air Café & Music Lounge ke Kejaksaan Negeri Bandung, Rabu (6/1) kemarin.

"Berkas ternyata sudah dilimpahkan oleh penyidik, tinggal pelimpahan tersangka nanti bila berkas sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Besar Arman Achdiat yang didampingi penyidik polisi Ajun Komisaris Salim Azis di Bandung.

Kasus tersebut terdiri dari dua berkas. "Satu berkas untuk dua tersangka pengelola dan event organizer, satu berkas untuk empat tersangka penari," kata Arman.

Para tersangka terdiri dari manager penanggungjawab acara dari kafe Bel berinisial N dan seorang event organizer merangkap agen penari asal Jakarta berinisial Y. Sedangkan empat tersangka lainnya adalah para penari berusia 20-an tahun asal Jakarta yang disebut-sebut berinisial G, A, NA, dan IS.

Empat tersangka penari sebagai model pornografi diancam pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 282 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Sedangkan manajer Bel Air dan event organizer sebagai penanggung jawab dan event organizer/fasilitator dijerat pasal 33 Undang-Undang tentang Pornografi dan pasal 282 KUH Pidana. (red/*tif)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails