Sponsor

Kamis, Januari 07, 2010

Suami Dipenjara, Isteri Edarkan Ganja

JAKARTA, MP - Ganja seberat 1,5 kg disita polisi dari salah satu rumah kost, di Jalan Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (7/1) pagi. Yahya, 35, ibu rumah tangga asal Tasikmalaya, Jawa barat ditahan oleh pihak kepolisian karena diduga pemilik dan menjual ganja.

Menurut pelaku, ia mendapatkan ganja dari teman suaminya yakni Nur Hidayat, 38, kini mendekam di penjara dalam kasus kepemilikan putaw dan telah divonis 7 tahun penjara. “Saya dapat dari teman suami saya, dia yang mengatur pengiriman ganja ini,” ujarnya.

Pelaku mengatakan jika hasil berjulaan ganja, ia pergunakan untuk membayar uang kost dan biaya kehidupan sehari-hari. “Biasanya saya jual ganja itu ke anak-anak ABG, yah lumayan buat sehari-hari,” kata ibu dua anak tersebut.

Kasus yang ditangani oleh Polsek Sawah Besar ini, kini tengah mencari siapa yang menjadi bandar besar dalam menyediakan barang-barang haram tersebut. (red/*pk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails