Sponsor

Kamis, Januari 07, 2010

Jadi Saksi, Susno Diwajibkan Izin Kapolri

JAKARTA, MP - Kepala Badan Resere dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi mengatakan kesaksian Komisaris Jenderal Susno Duadji dalam sidang pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, harus berdasar izin Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri. "Kalau (bersaksi) dalam jam dinas dan sedang berdinas, aturannya harus beritahu dan izin pimpinan," ujarnya, Kamis (7/1).

Karena saat ini Susno merupakan perwira tinggi Polri di bagian staf ahli, Susno pun diwajibkan meminta izin ke Kepala Polri. "Saya tidak tahu apakah (Susno) sudah minta izin (Kapolri)," ujar Ito.

Kesaksian Susno tanpa izin Kapolri itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum Cirus Sinaga menanyakan surat tugas yang dipegang petinggi polisi bintang tiga tersebut. "Anda menggunakan pakaian dinas sebelum diambil sumpah, bisa diperlihatkan surat tugas dari pimpinan saudara," pinta Cirus dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/1).

Susno yang menggunakan pakaian lengkap dinas kepolisian mengatakan dirinya tidak mengantongi surat tugas karena hadir sebagai pribadi dan tidak mewakili instansi. "Saya diminta oleh kuasa hukum selaku pribadi," tegasnya.

Kuasa hukum Antasari, Hotman Paris, membela saksi yang dihadirkan untuk membela kliennya dan meminta majelis hakim menolak keberatan yang diajukan Jaksa. "Kita kan ingin mencari kebenaran, kenapa dipersulit. Sudah biar kita dengar dulu kesaksiannya," ungkap dia.

Cirus menegaskan, surat tugas dinilai penting, terlebih Susno akan bersaksi dalam posisinya saat masih menjabat Kabareskrim Mabes Polri. "Apalagi kesaksian bukan pribadi, tapi menyangkut jabatan," protesnya.

Namun Hakim Ketua Herri Swantoro akhirnya menengahi dan mengatakan Susno boleh bersaksi dengan catatan kesaksian diberikan dengan pakaian dinas tanpa surat tugas.

"Tolong dicatat majelis hakim, saksi memberikan kesaksian dengan pakaian dinas dan sekarang sedang jam dinas pula tanpa surat tugas," tegas Cirus.

Terkait masalah Susno bersaksi saat jam dinas dan menggunakan seragam Polri, menurut Ito akan diatur Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri. "Internal yang akan menyelesaikan masalahnya. Propam kan ada ketentuannya," kata dia.

Susno menghadiri sidang dengan terdakwa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar. Kesaksian itu atas permintaan pengacara Antasari, Juniver Girsang.(red/*tif)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails