Sponsor

Selasa, Januari 12, 2010

Polisi Kantongi Nama Tersangka Insiden Tanah Abang

JAKARTA, MP - Polda Metro Jaya kini sudah mengantongi nama enam orang yang akan ditetapkan menjadi tersangka terkait dengan insiden bangunan ambruk di Pusat Grosir Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang menewaskan empat orang. "Polisi akan menetapkan tersangka melalui beberapa tahapan setelah ada pemanggilan," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Boy Rafli Amar, di Jakarta, Selasa.

Keenam calon tersangka itu yakni pemilik bangunan dari PT Rointa Eka Jaya berinisial Y, konsultan pengawas bangunan dari PT Tri Matra Jaya Persada berinisial AT, konsultan PT Susanto Cipta Jaya berinisial ES, kontraktor pelaksana dari PT Jagat Baja Prima berinisial EH, konsultan/arsitek bangunan dari PT Megatika Internasional berinisial YD dan Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Kecamatan Tanah Abang berinisial EW.

Boy menjelaskan penyidik sudah melakukan penyelidikan selama enam pekan dan sudah meminta keterangan dari 18 saksi saat proses pemeriksaan.

Penyidik menganggap keenam calon tersangka itu sebagai orang yang paling bertanggung jawab terhadap insiden rubuhnya proyek bangunan metro pusat perbelanjaan itu.

"Hasil laboratorium forensik menunjukkan adanya kesalahan penghitungan struktur bangunan," ujar Boy.

Penyidik Polda Metro Jaya membuat berkas terhadap setiap calon tersangka secara terpisah sesuai tugasnya, sedangkan pasal yang dikenakan, yakni Pasal 359 jo. Pasal 360 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya aorang lain.(red/*b8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails