Sponsor

Senin, Januari 18, 2010

Herman Sarens Sudiro Ditangkap Pomdam Jaya

TANGERANG, MP - Pensiunan perwira tinggi Angkatan Darat, Brigjen Purn Herman Sarens Sudiro, ditangkap paksa oleh Pomdam Jaya di rumahnya di Taman Telaga Golf, Vermont Park Land, Bumi Serpong Damai, Tangerang, Senin (18/1).

"Pihak Pomdam (Polisi Militer Kodam) Jaya saat ini tengah bernegosiasi dengan pihak pengacara Pak Herman Sarens untuk membawa Pak Herman ke Pengadilan Tinggi Militer Jakarta," ucap Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen Christian Zebua.

Menurut Christian, Herman telah mendapat vonis atas sebuah kasus yang ditangani oleh Pengadilan Tinggi Militer Jakarta. Sudah beberapa kali Herman tidak menanggapi panggilan yang dilayangkan pengadilan. Pengadilan pun meminta kepada Pomdam Jaya untuk menangkap paksa Herman. "Kasusnya apa, saya tidak tahu persis. Silakan tanya ke pihak pengadilan militer," ucap Christian.

Saat ini sejumlah polisi militer mendatangi rumah Herman. Pihak Pomdam Jaya tengah bernegosiasi dengan pengacara Herman. "Pihak Pomdam Jaya melakukan upaya-upaya persuasif," katanya.

Bantah Lakukan Pengelapan Aset

Sementara itu Brigjen Purn Herman Sarens Sudiro membantah telah melakukan pengelapan aset milik negara berupa tanah di Jalan Warung Buncit Raya No. 301, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan yang dituduhkan kepadanya.

Herman Sarens Sudiro melalui supir pribadinya Senin (18/1) membagikan foto copy pernyataannya kepada wartawan di pintu gerbang pos penjagaan rumah yang terletak di Blok G-5 No. 18 di Cluster Vermont Park Perumahan BSD Serpong, Tangerang Selatan, Banten yang berisikan bantahan terhadap tuduhan tersebut.

Sedangkan bantahan tersebut bahwa tanah miliknya yang berada di Jalan Warung Buncit No 301 itu merupakan pembelian Herman sewaktu menjadi Asisten Kepala Staf Komando Operasi Tertinggi (KOTI) tahun 1966/1967, bukan aset negara atau TNI.

Bahkan Herman Sarens menyebutkan tanah seluas tiga hektar dibeli dari Ngudi Gunawan, salah seorang pedagang sebesar Rp 10 juta dan mutlak menjadi milik Herman sejak saat itu.

Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat, Mayjen TNI Subagja Djiwapradja, mengatakan pihaknya berupaya memanggil paksa Herman Sarens dari kediamannya karena yang bersangkutan sudah tiga kali tidak memenuhi surat pemanggilan oleh oditur militer terkait masalah penguasaan aset TNI.

Subagja menjelaskan adanya aparat Polisi Militer di rumah Herman bukan pengepungan tapi pemanggilan paksa.

Herman Sarens dikenal sebagai mantan diplomat, pengusaha, tokoh olah raga menembak dan berkuda, serta promotor tinju.

Subagja mengatakan, pemanggilan pertama dilakukan pada Januari 2009, kedua pada Februari dan ketiga pada Maret 2009.

Herman Sarens, katanya tidak pernah memenuhi panggilan tersebut dengan berbagai alasan termasuk alasan sakit hingga harus berobat ke Singapura.
Dia mengatakan, kasus tersebut sebenarnya sudah terjadi sejak 1980-an, karena pada saat itu yang bersangkutan masih anggota militer maka yang menanganinya adalah polisi militer.

Setelah bersatus sipil (pensiun), lanjut Subagja, maka Herman Sarens menolak panggilan dari pihak oditur militer dan meminta agar yang memanggil adalah polisi.
Pemantauan di kediaman Herman Sarens bahwa petugas TNI dari satuan Polisi Militer masih berjaga dan berusaha masuk ke rumah itu untuk melakukan pengeledahan.

Hingga berita ini diturunkan belum satu pun pihak keluarga atau kuasa hukum Herman Sarens yang memberikan keterangan terkait persoalan kasus tersebut kecuali surat yang dibawa supirnya itu. (red/*wk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails