Sponsor

Jumat, Januari 29, 2010

Ayah Biadab, 3 Tahun Putri Kandung Budak Seks

MEDAN, MP – Biadab, sebutan ini layak disandang Bahari Nasution,42, yang tega memperkosa putri kandungnya sendiri, kata satu petugas. Malah, nafsu setan Bahari dilakukannya selama tiga tahun.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya warga Bukit Tujuh Pondok LC, Kecamatan Torgamba, Labuhan Batu Selatan ini, mendekam di sel tahanan Mapolres Labuhan Batu.
Informasi yang diterima, perbuatan tersangka dilakukan terhadap putrinya RM, yang tidak tamat SMP, berulangkali di beberapa lokasi berbeda yakni di rumah, pondok kosong dan di bawah pohon kelapa sawit.

Awal kejadian itu tahun 2007 hingga 2010. Korban RM,15, yang hanya mencicipi bangku sampai kelas 1 SMP itu awalnya diperkosa di rumah tersangka.

Setiap kali melakukan aksi bejat tersebut, korban selalu diancam. Terus diancam, korban pun hanya memilih diam. Ternyata, aksi “tutup mulut” yang dilakukan RM membuat Bahari semakin ketagihan mencicipi tubuh mungil putri kandungnya sendiri.

Setiap ada kesempatan, Bahari selalu menyalurkan nafsu birahinya. Tentu saja dengan kata-kata berbau ancaman. Lagi-lagi RM hanya bisa pasrah dan perbuatan bejat itu terjadi berulang-ulang tanpa diketahui orang lain, termasuk sanak keluarga.

Terungkapnya kasus ini, saat korban angkat kaki dari rumahnya karena tidak tahan lagi jadi budak nafsu sang ayah. Korban sempat bekerja sebagai pembantu di Rumah Makan Ampera di Cikampak. Mengetahui korban bekerja di rumah makan tersebut, tersangka berusaha menjemput RM untuk pulang ke rumah. Namun RM menolak ajakan tersangka.

Pemilik rumah makan merasa curiga karena tersangka berulangkali datang ke rumah makannya dan memaksa korban agar menceritakan yang sebenarnya. Tanpa malu-malu, RM pun menceritakan perbuatan bejat Bahari kepada majikannya.

Mendengar cerita korban, si majikan jadi merasa iba dan menghubungi tetangga dan satpam di perkebunan tempat tersangka tinggal. Mendapat laporan tersebut, warga dan satpam langsung mendatangi rumah tersangka dan meringkusnya.

Kanit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Labuhanbatu, Iptu Ariasda Ginting, membenarkan kasus perkosaan tersebut. Menurut dia, tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan. Saat diperiksa, tersangka mengaku aksi perkosaan terhadap RM, karena silap dan tergiur dengan kemolekan tubuh putrinya.

“Saat kejadian, istrinya sedang sakit-sakitan dan sudah meninggal dunia. Tersangka melanggar UU Tentang perlindungan anak No 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara,” kata Ariasda Ginting. (red/*pk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails