Sponsor

Rabu, Januari 20, 2010

3000 Nasabah Bank Ditipu, Rp 30 Miliar Dikuras

JAKARTA, MP - Unit Reskrim Polres Jakarta Utara bersama tim Fraud Banking Investigation Bank Mega mengungkap penipuan perbankan dengan modus baru. Sedikitnya 3000 nasabah bank termakan tipu daya komplotan yang telah menggasak Rp 30 miliar dari korbannya.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara Kompol Adex Yudiswan mengatakan komplotan ini telah melakukan aksinya sejak Agustus 2008 dan berhasil tertangak pada 13 Januari 2010. Setiap minggunya ada 3 - 4 orang menjadi korban aksi mereka dengan penghasilan minimal Rp 1 Juta dan maksimal Rp 10 juta. “Kepada polisi,komplotan ini telah menipu 3 ribu orang korban dan mendapatkan Rp 30 miliar,” kata Kompol Adex.

Polisi telah menangkap kelima anggota komplotan yakni Doni Saputra, 21, Arya Kamandanu alias Kanang, 20, Yandri bin Sawari, 27, Telet bin Mayam, 30, dan Amir bin Ling, 15. Kelimanya memiliki peran masing-masing. Doni yang merupakan otak dari komplotan ini bertugas mencari korban dan memandu korban ke mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Doni adalah pemilik banyak rekening dan dan ATM dari berbagai bank yang dibelinya dari seseorang. Sedangkan Arya, Yandri, Amir, dan Telet, bertugas mencari korban menggunakan nomor acak. “Modus mereka memberitahukan calon korbannya sebagai pemenang hadiah melalui ponsel,” ungkap Kompol Adex. Mereka mendapat bagian 10% dari korban yang berhasil mereka perdayai.

Pengungkapan kasus penipuan ini bermula dari laporan korban Anri Yulianto, 29, pada 12 Januari 2010 lalu. Saat itu korban diberitahukan melalui layanan pesan singkat (SMS) menerima hadiah dari suatu perusahaan. Karena percaya korban dengan mudah dipandu pelaku ke mesin ATM sesuai dengan miliknya. “Pelaku selanjutnya meminta personal identification number (PIN) dan nomor kartu ATM dengan dalih akan mentransfer hadiah ke rekening,” ungkap Anri kepada polisi. Korban pun melakukan transaksi di sebuah bank di Jalan Enggano, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Setelah mengusai PIN SMS, phone banking, atau nomor kartu korbannya, pelaku dengan mudah menguras uang korbannya. Untuk mengelabui identitas, pelaku menarik dana lewat transaski phone banking atas rekening yang sudah dibelinya dari orang lain. Korban baru sadar setelah mengecek saldo rekeningnya yang seluruhnya dipindah bukukan dengan rekening milik orang lain.

Setelah diselidiki dan dilakukan penyidikan, didapat informasi pelaku bertempat tinggal di Taman Pondok Gede, Bekasi. Saat ditangkap polisi hanya berhasil menangkap Arya dan Telet. Sedangkan pelaku lainnya sempat melarikan diri. Beregerak cepat polisi akhirnya menangkap Doni, Amir, dan Yandri di daerah Bekasi.

Polisi mengamankan barang bukti belasan buku tabungan dari berbagai bank, belasan ATM, ratusan sim card, dan uang tunai Rp 24,5 juta. Pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP, pasal 3 dan pasal 6 UU nomor 15 tahun 2002 yang diubah menjadi UU nomor 25 tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang. (cok)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails