Sponsor

Kamis, Januari 28, 2010

13 Penjudi Dibekuk dari Kompleks Perumahan Mewah

JAKARTA, MP - Mabes Polri berhasil mengamankan 35 orang yang diduga terkait kasus judi. Mereka ditangkap saat tengah melakukan permainan judi Pay Qiu di sebuah rumah di kawasan perumahan mewah.

"Telah terjadi perjudian jenis permainan Pay Qiu di Jl Jurumudi Kompleks Alam Raya Blok B, Tangerang, milik Lauw Yana Lia," ujar Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Ito Sumardi, ketika dihubungi wartawan, Kamis (28/1).

Dari 35 orang yang diamankan terdiri dari penyelenggara, pemain, cleaning
service dan penonton. 13 Di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"7 Orang pelaku sebagai penyelenggara telah ditahan yaitu DMS, TN, NG SWNT,
BN, YG, MST dan AMN. 6 pelaku sebagai pemain tidak ditahan yaitu SDRM, AFDL, DJ, HDN, SPRM dan HRM," terang jenderal bintang tiga tersebut.

Menurut informasi di antara tersangka tersebut salah satunya merupakan oknum perwira menengah polri.

Ito menambahkan, omset dari judi tersebut mencapai Rp 1,2 juta perhari.
Kegiatan ini telah dilakukan sejak Oktober 2009.

Polisi yang melakukan penggerebekan pada Rabu 27 Januari kemarin berhasil
mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain 1 meja, 32 kartu domini, 15
belas dadu dan uang tunai Rp 18.464.000.

Polisi mengaku masih mengambangkan kasus ini. "Dua orang di DPO selaku bandar, atas nama ACG dan MNR," tandas Ito.(red/*dtc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails