PURWAKARTA, MP - Paman bejat tega mengauli keponakan sendiri hingga hamil. Perbuatan bejat ZM, 40, petugas keamanan Linmas (Pelindung Masyarakat) terbongkar sehingga menyulut emosi massa di Kp/Ds Maracang, Kec Babakan Cikao, Purwakarta, Sabtu (26/12) malam.
Tersangka nyaris dibakar massa, ia lolos maut, setelah petugas Polres Purwakarta tiba ke lokasi. Tersangka diamankan di Mapolres Purwakarta.
Keterangan dihimpun, Senin (28/12), menyebutkan, terbongkarnya perbuatan bejat ZM , berawal dari kerabat korban yang menaruh curiga terhadap perubahan fisik Mawar (bukan nama sebenarnya)
Perut gadis tamatan SD yang sehari-hari tinggal di rumah bibinya ini kian hari semakin membesar layaknya orang hamil.
Lantaran penasaran, pihak kerabat lalu menginterograsi korban guna mendapatkan keterangan mengenai membesarnya perutnya itu.. Didesak, akhirnya akhirnya Mawar buka mulut. Ia mengaku dihamili oleh ZM, pamannya sendiri.
Bagai disambar petir disiang hari, pihak keluarga terperanjat, dan seakan tak percaya mendengar pengakuan Mawar. . Namun setelah memeriksa korban ke RSUD Bayu Asih, Purwakarta, Sabtu (26/12) malam, ternyata korban telah hamil empat bulan.
Pihak keluarga menjadi kesal, marah dan bercampur sedih. Pasalnya, pelaku adalah masih anggota keluarga korban. Untuk memastikan kebenaran, Sabtu (26/12) malam, seluruh kerabat korban beramai-ramai mendatangi rumah ZM.
Namun, ZM tampak acuh, dan terkesan lepas tanggung jawab. Ia malahan pergi begitu saja dari rumahnya ketika kerabatnya berkumpul.
Di lain pihak, massa yang mendengar kabar tersebut sudah berkerumun mengepung rumah pelaku menjadi emosi menyaksikan tingkah laku pelaku. Warga nyaris menghakiminya. ” Beruntung polisi cepat datang, lambat sedikit pasti ZM mati dikeroyok,” gumam seorang warga. Polisi langsung membawa pelaku ke Mapolres Purwakarta.
Dihadapan penyidik Reskrim Polres Purwakarta, ZM, mengakui segala perbuatannya. Hubungan yang dijalin dengan Mawar itu sudah hampir empat bulan. “Saya sudah lebih dari 10 kali melakukan hubungan suami istri dengan korban,” ungkapnya.
Pelaku menyebutkan, perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka. “Saya tidak pernah mengancam atau melakukan apapun pada awal hubungan dengan Mawar,”aku ZM.
Kapolres Purwakarta, AKBP, Hendro Pandowo melalui Kasat Reskrim,AKP, I Putu Yuni Setiawan, menjelaskan, tersangka dijerat pasal 287 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Apakah korban mendapat ancaman saat melakukan hubungan badan dengan tersangka, masih dalam penyelidikan . “Tersangka juga dapat dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak,” ujar Yuni. (red/*pk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar