JAKARTA, MP - Prita Mulyasari tetap kukuh jika surat elektronik yang ia kirimkan ke sejumlah rekannya hanya sebuah curahan hati yang sifatnya pribadi. "Untuk kalangan terbatas, orang-orang dekat," katanya dalam persidangan lanjutan kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra di Pengadilan Negeri Tangerang, siang ini.
Agenda persidangan telah masuk babak pemeriksaan Prita sebagai terdakwa. Menurut Prita, curahan hati itu ia sampaikan kepada teman-temannya setelah kecewa dengan pihak rumah sakit atas komplainnya yang tidak ditanggapi. "Selain pelayanan yang tidak memuaskan, pihak rumah sakit juga tidak menangani dengan baik komplain-komplain yang disampaikan," kata Prita.
Ketika ditanya ketua majelis hakim Artur Hangewa, apakah Prita merasa bersalah dalam kasus ini. Dengan tenang Prita menjawab. "Justru saya merasa dirugikan," katanya. Artur hanya mengatakan setiap orang bebas menyatakan pendapat.
Selama hampir satu jam lebih sidang berlangsung, Prita dicecar berbagai pertanyaan dari majelis hakim, jaksa dan penasehat hukum. Materi pertanyaan seputar kronoligis Prita dirawat hingga membuat surat elektronik tersebut serta kalimat-kalimat yang ada dalam salinan surat Prita yang dijadikan alat bukti.
Prita menolak membacakan salinan surat tersebut ketika Artur Hangewa memintanya membaca dan menjelaskan bagian kalimat yang menjadi kesan bagi Prita sehingga dia menulis surat itu. "Kopian surat ini bukan buatan saya dan saya tidak ingat kata demi kata yang saya ucapkan," tutur Prita.
Ia mengaku email yang ia gunakan untuk mengirim surat itu sudah tidak ia gunakan lagi." Saya trauma karena email itu saya diperdatakan dan dipidanakan," kata ibu dua anak ini yang dengan tenang, lancar dan jawaban yang konsisten menjawab semua pertanyaan yang ditujukan kepadanya.
Jaksa Riyadi mengatakan Prita telah mengubah berita acara pemeriksaan di penyidikan karena keterangan yang diberikan Prita dalam pemeriksaan di persidangan hari ini berbeda dalam BAP penyidikan polisi. Terkait sah tidak sahnya alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan, menurut Riyadi, semuanya sudah sesuai yang diatur dalam Undang-undang.
Kuasa hukum Prita Samsu Anwar mengatakan semestinya jaksa menuntut Prita bebas karena dalam kasus Prita ini sudah menunjukkan ketidak profesionalan penyidik dan jaksa." Sudah jelas Prita tidak bersalah," kata dia.
Persidangan akan dilanjutkan dua pekan ke depan Rabu 18 November dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum. (red/*tif)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar