JAKARTA, MP - PT Carrefour Indonesia, Rabu (4/11), menolak keras putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan perusahaan tersebut bersalah karena melakukan pelanggaran praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat atas akuisisi PT Alfa Retailindo.Penolakan itu disampaikan oleh PT Carrefour Indonesia melalui kuasa kuasa hukumnya, Ignatius Andy, dalam konferensi pers yang berlangsung di Hotel Le Meredian, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu. Sejumlah bukti disampaikan untuk menunjukkan bahwa tuduhan KPPU tidak beralasan dan tidak benar.
"Putusan KPPU ini membuktikan bahwa KPPU bertindak tidak adil karena mereka tidak mempertimbangkan dengan teliti dan seksama seluruh bukti, fakta, dokumen, pendapat ahli dan keterangan yang telah PT Carrefour Indonesia sampaikan selama proses pemeriksaan," kata Ignatius Andy didampingi Legal Director Carrefour, Hali Sastrosatomo.
Pihak Carrefour juga menilai KPPU telah keluar dari khitah-nya. Sebab, KPPU yang seharusnya berdiri sebagai lembaga yang membuka persaingan, justru mengancam persaingan usaha yang tidak sehat.
Ditegaskan pula, tuduhan KPPU yang menyebutkan bahwa Carrefour mendominasi pasar dengan memiliki pangsa pasar 57,99 persen sangat tidak tepat. Dipaparkannya, pangsa pasar Carrefour pada 2008 berdasarkan hasil riset AC Nielsen sebesar 17 persen di ritel modern.
"Berdasarkan survei AC Nielsen kami tidak dominan, tidak sampai 50 persen, bahkan jauh di bawah 20 persen. Bahkan berdasarkan hasil KPPU sendiri antara 2002-2007 di bawah 20 persen," paparnya.
Besar bisnis/usaha dari PT Alfa Retailindo Tbk hanya mencangkup sebagian kecil dari bisnis/usaha PT Carrefour Indonesia dan oleh karena itu akuisisi dari PT Alfa Retailindo Tbk tidak mengakibatkan PT Carrefour Indonesia berada di posisi monopoli/dominan sebagaimana dituduhkan oleh KPPU.
Seperti diberitakan, Selasa (3/11), KPPU memutuskan bahwa PT Carrefour Indonesia bersalah melakukan praktik monopoli dengan mengakusisi PT Alfa Retailindo.
KPPU menyatakan PT Carrefour terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) UU No 5 Tahun 1999. KPPU juga memberikan hukuman denda kepada PT Carrefour senilai Rp 25 miliar.
Perkara ini bermula saat Carrefour diduga melakukan monopoli pasca mengakuisisi 75 persen saham PT Alfa dan Sigmantara Prime Horizon sebesar Rp 674 miliar. KPPU memerintahkan untuk melepas seluruh saham kepemilikannya sebanyak 75 persen pada PT Alfa kepada pihak yang tidak terafiliasi dengan Carrefour selambat-lambatnya satu tahun setelah putusan berkekuatan tetap. (red/*wk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar