JAKARTA, MP - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara berjanji terus melakukan mediasi antara warga dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Sebab, antara kedua belah pihak belum sepakat terkait pemindahan kantor RW 09 di Perumahan Pluit Timur, Kelurahan Penjaringan. Apalagi, kasus ini sampai menyeret Ketua RW setempat ke meja hijau dengan dakwaan penyerobotan lahan.
"Saya sebagai pimpinan di Jakarta Utara akan terus melakukan mediasi untuk menyelesaikan persoalan itu. Karena masalahnya sudah berlarut-larut," ujar Bambang Sugiyono, Walikota Jakarta Utara, Kamis (5/11).
Mantan Kepala Kesbang DKI itu juga mengaku miris mendengar Ketua RW 09, Linus Hartalisman alias Michael, diseret ke meja hijau. "Aspirasi warga sudah kami cek ke Dinas Tata Ruang, lahan itu ternyata bukan fasos fasum. Karena itu, makanya diberi izin membangun apartemen," beber Bambang.
Humas PT Jakpro, Suryadi mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya perselisihan warga kepada Pemkot Jakut. Dia sendiri mengaku sudah mencoba berdialog beberapa kali, namun tidak ada titik temu. Akhirnya, ketua RW dilaporkan ke polisi.
"Bangunan kantor RW itu berdiri di atas lahan milik Jakpro dengan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL)," ujarnya. Rencananya, lokasi tersebut akan dibangun Apartemen de Paradiso.
Seperti diketahui, Ketua RW 09 Kelurahan Pluit, Linus Hartalisman alias Michael, Selasa (4/10) sore, sudah menjalani sidang. Dia didakwa melakukan penyerobotan lahan. "Kantor RW itu sudah lama berdiri di atas lahan fasos fasum. Bahkan peresmiannya dilakukan pejabat Pemkot Jakut. Karena itu, begitu kita tahu bangunan RW mau dibongkar untuk pembangunan apertemen, kita menolaknya. Kok malah saya didakwa menyerobot lahan," ujar Michael.
Sementara itu, Michael Pardede, salah satu kuasa hukum terdakwa mengaku tak habis pikir dengan dakwaan itu. "Dakwaan mengada-ada, itukan lahan fasos fasum. Kok disebut menyerobot lahan," ujarnya. (red/*bj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar