MANADO, MP - Dua mantan anggota DPRD Sulawesi Utara periode 2004-2009 yaitu EE dan JR tersangka kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif ditahan Polda setempat.
Kasat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Polda Sulut AKBP Gatot Tri di Manado mengatakan kedua tersangka itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
Namun, pihaknya belum dapat memastikan apakah akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPRD lainnya atau tidak, terkait dengan kasus tersebut.
Sebab, menurut dia, penyidik masih akan melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan kembali terhadap empat tersangka kasus SPPD fiktif yang saat ini sudah ditahan di Mapolda Sulut.
Selain EE dan JR, saat ini di tahanan Mapolda Sulut terdapat dua mantan anggota DPRD Sulut lainnya yaitu AT dan SY yang juga menjadi tersangka dalam kasus SPPD fiktif itu.
Terkait dengan kasus SPPD fiktif yang merugikan uang negara sekitar Rp12 miliar ini, kepolisian juga menahan tiga tersangka lainnya, yakni mantan Ketua DPRD Sulut periode 2004-2009 SD, Sekretaris DPRD Sulut MR, serta Bendahara DPRD Sulut AR.
Dalam kasus ini diduga sejumlah anggota DPRD Sulut pada 2008 menerima SPPD, tetapi tidak berangkat untuk melaksanakan tugasnya, sehingga merugikan negara.
Sejumlah tersangka dalam kasus tersebut telah mengembalikan uang ke kas negara di antaranya SP sebesar Rp34 juta melalui sekretarat DPRD Sulut.
Selain di DPRD Sulut, kepolisian juga melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di DPRD Minahasa Utara (Minut) yang merugikan keuangan negara sekitar Rp1 miliar.
Dalam kasus itu kepolisian menetapkan 28 tersangka antara lain 25 mantan anggota DPRD Minut periode 2004-2009, sekretaris DPRD Minut MP, serta pihak ketiga yakni D.(red/*ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar