JAKARTA, MP - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen dan diancam dengan pasal 340 jo pasal 55 ayat kesatu dan kedua KUHP.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Cyrus Sinaga, dalam sidang perdana terdakwa Antasari Azhar yang dipimpin hakim Herri Swantoro, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.
"Terdakwa bersama dua orang lainnya (Kombes Williardi Wizar dan Sigit Haryo Wibisono) telah membujuk Edo dan kawan-kawan untuk melakukan pembunuhan atau menghilangkan nyawa seseorang yakni Nasruddin Zulkarnaen," katanya.
Sementara itu, Antasari Azhar menyatakan tidak mengerti dakwaan yang dikenakan terhadap dirinya, yakni Pasal 340 jo Pasal 55 ayat kesatu dan kedua.
"Siapa yang membujuk dan siapa dibujuk," kata Antasari yang mengenakan baju batik lengan panjang warna abu-abu.
Usai persidangan, Cyrus menegaskan, terdakwa diajukan ke pengadilan karena secara bersama-sama membujuk untuk melakukan pembunuhan.
"Kenapa (Antasari) tidak paham dakwaan itu, apalagi bekas ketua KPK. Ini suatu kepura-puraan," katanya.
Sementara itu, sidang akan dilanjutkan pada 15 Oktober 2009 mendatang dengan agenda mendengarkan tanggapan Antasari Azhar dan penasihat hukumnya atas dakwaan tersebut.
Nasruddin Zulkarnaen tewas ditembak seusai main golf di kawasan Tangerang, Banten, pada Juli lalu. Lima terdakwa pelakunya kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Antasari disebut-sebut sebagai otak pembunuhan berencana tersebut, berkaitan dengan cinta segitiga antara dirinya, Nasruddin dan Rany Juliani (caddy). Dalam kaitan ini, Williardi diduga bertindak mencari eksekutor, sedangkan Sigit sebagai penyandang dana.
Empat berkas dengan empat terdakwa, Kamis, secara terpisah mulai disidangkan di PN Jaksel, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Keempat terdakwa itu adalah Antasari Azhar, Sigit Haryo Wibisono, Williardi Wizard, dan Jerry Hermawan Lo.(red/*ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar