JAKARTA, MP - Aktivitas Antasari Azhar dengan Rani Juliani di kamar 803 Hotel Grand Mahakam dibeberkan oleh jaksa dengan rinci dalam pengadilan perdana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/10).
Pertemuan itu, menurut Jaksa Cirus Sinaga, berlangsung dua kali sekitar Mei 2008. "Terdakwa bermaksud membicarakan keanggotaan membershipnya di Modern Golf Tangerang," tuturnya..
Pada pertemuan pertama Antasari sempat mengajak Rani bersetubuh, namun ajakan itu ditolaknya. "Lain kali saja pak," tutur Rani seperti yang dikutip Cirus. Saat akan pulang uang sebesar US$ 300 tersebut diserahkan.
Sementara itu pertemuan kedua terjadi atas permintaan Nasrudin Zulkarnaen, yang meminta Rani membujuk Antasari untuk memuluskan posisinya sebagai direktur di BUMN. "Antasari bersedia bertemu di tempat yang sama di kamar nomor 803," lanjutnya.
Begitu tiba di kamar hotel, Rani meminta Antasari kembali menjadi anggota Modern Golf Tangerang dan memintanya membantu saudaranya yang sudah memegang Surat keputusan sebagai Direktur di BUMN agar segera dilantik.
Namun, lanjut Cirus, di sela pembicaraan, terdakwa Antasari meminta Rani memijat punggungnya. Dalam sidang itu, jaksa mengambarkan adegan di dalam kamar dengan sangat rinci, termasuk saat Rani disebutkan memegang alat kelamin Antasari.
"Sebelum pulang, terdakwa kembali memberinya uang sebesar US$ 500," kata Cirus.
Persidangan empat terdakwa perkara pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dilakukan serentak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keempat terdakwa yakni Antasari Azhar, Williardi Wizar, Jerry Hermawan Lo, dan Sigid Haryo Wibisono didakwa pasal pembunuhan berencana yakni pasal 55 ayat (1) ke - 1 Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 Jo Pasal 340 KUHP.(red/cok)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar