JAKARTA, MP - Sebanyak 115 Caleg yang tidak lolos menjadi anggota DPR RI periode 2009-2014 melakukan gugatan hukum terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/10).
Para caleg gagal lolos ini menggugat KPU karena tidak melaksanakan keputusan Mahkamah Agung Nomor 15/P/HUM/2009. Akibat dari tidak dijalankannya keputusan MA ini oleh KPU menyebabkan 115 caleg akhirnya gagal lolos ke Senayan.
Pengacara para Caleg tersebut yang menamakan dirinya kelompok pro hasil putusan MA, H. Ikhsan Abdullah mengatakan mereka menggugat KPU karena KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni dengan tidak menjalankan putusan MA no 15 tahun 2009 dan UU Nomor 10 tahun 2008.
“Kami menggugat KPU telah melawan konstitusi tertinggi yakni MA. Oleh karena itu kami juga menganggap KPU juga melawan hukum,” kata Ikhsan saat ditemui matanews di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ditambahkan Ikhsan bahwa kronolgis kasus ini berawal pada tanggal 18 Juni 2009 MA telah memerintahkan KPU untuk membatalkan dan mencabut pasal 22 huruf c dan pasal 23 ayat (1) sdan (3) dari peraturan KPU no. 15 tahun 2009 dikarenakan bertentangan dengan pasal 208 ayat (94) UU No 10 tahun 2008.
Tapi dalam melakukan penghitungan kursi tahap kedua untuk anggota DPR dan penetapan calon anggota legislatif DPR terpilih dari hasil penghitungan kursi tahap kedua KPU malah masih tetap atau menggunakan acuan pasal 22 huruf C dan pasal 23 ayat (1) dan (3) peraturan KPU no. 15 tahun 2009. “Karena KPU tetap bersikukuh tidak menjalankan keputusan MA itu maka sebanyak 115 Caleg gagal lolos ke Senayan,” jelas Ikhsan.
Ikhsan menambahkan para caleg ini berasal dari bebarapa partai yakni Partai Demokrat, Golkar, PDIP, PAN, Hanura, PKS, dan PKB. Dikatakan Ikhsan pihaknya minta agar KPU segera merespons gugatan para caleg gagal lolos ini.”KPU telah melanggar konstitusi. Kami minta KPU agar segera merevisi peraturan KPU nomor 15 tahun 2009 dan Keppres Nomor 70 serta menjalankan keputusan MA,” ujar Ikhsan.
Ikhsan menjelaskan pihaknya menggugat KPU bukan tanpa alasan dan bukti.”Kami punya bukti-bukti kuat bahwa KPU telah melawan hukum dan akan kami buktikan pada sidang pertama hari ini,” tandas Ikhsan. (red/*mtn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar