JAKARTA, MP - Seorang warga negara (WN) India, Mbn (54) menyelundupkan sabu (methampetamine) dari Singapura dengan berat 8,4 kilogram (kg) melalui terminal II kedatangan luar negeri di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Bahaduri Wijayanta di Tangerang, Kamis (15/10)membenarkan adanya WN India yang menyelundupkan sabu senilai Rp7,1 miliar melalui terminal II bandara terbesar di Indonesia itu.
"Petugas berhasil menangkap pelaku setelah dicurigai membawa barang peralatan olah raga dari Singapura dengan tujuan Jakarta," katanya.
Menurut dia, sabu itu sengaja dikemas dalam peralatan olah raga dengan 17 paket kemudian dimasukkan ke koper hitam yang sudah dirancang khusus.
Sedangkan pelaku ditangkap ketika berada di dekat pengambilan bagasi setelah turun dari pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-825 dari Singapura.
Tindakan pelaku dijerat pasal 102 UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda tertinggi Rp5 miliar serta UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Sebelumnya, Rabu (14/10) petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta juga menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat 1.000 gram yang disimpan pada lapisan sepatu oleh warga Negara Malaysia, Hwk (27).
Petugas Bea dan Cukai setempat berhasil mengungkap penyelundupan itu karena ada seorang penumpang yang dicurigai, dan setelah sepatunya diperiksa terlihat ada bubuk putih.
Hwk mengunakan pesawat China Airlines dengan nomor penerbangan CI-679 dari Hongkong dengan tujuan Jakarta.
Sabu yang diselundupkan itu senilai Rp1,4 miliar.(red/*b8)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar