JAKARTA, MP - Lagi-lagi, peredaran narkoba berlangsung dari pengendalian tahanan di balik jeruji. Demikian pula dengan pengungkapan pabrik sabu yang berada di Perumahan Telaga Kahuripan, Bogor, ternyata juga dikendalikan dari balik tahanan oleh seorang tahanan narkoba Polda Metro bernama Pontal.
Kasat Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Nico Afinta membenarkan penangkapan tersebut. "Anggota kami masih di lapangan. Kasusnya masih dikembangkan," kata Nico saat dihubungi wartawan, Selasa (1/9).
"Pontalnya ada di tahanan narkoba Polda Metro," kata perwira yang ikut dalam operasi.
Dari pengakuan tersangka Yakob, dirinya memperoleh modal dari Pontal sebesar Rp 60 juta. Uang tersebut kemudian digunakan untuk menyewa rumah di lokasi dan membeli bahan-bahan sabu. "Lima belas juta rupiah untuk sewa, sisanya untuk beli bahan-bahan sabu," katanya.
Yakob sendiri menempati rumah tersebut baru empat bulan. Menurut pengakuan tersangka kepada petugas, mereka baru pun dalam memproduksi sabu tersebut."Mereka berkali-kali mecoba, tapi gagal. Katanya baru ini yang berhasil," jelasnya.
Pengungkapan pabrik sabu ini berawal dari kasus curanmor yang ditangani Satuan Jatanras Polda Metro. Dari lokasi, polisi menyita barang bukti pembuatan sabu dan 2 gram sabu yang sudah siap edar.
Ketiga tersangka, Yakob, Muhamad Fadli dan Burhan kemudian ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk proses selanjutnya.
Kasus Mobil Curian
Sementara itu pabrik sabu yang terletak di Perumahan Telaga Kahuripan Cluster Bukit Indraprasta Blok B2 No. 13 Kemang Bogor diungkap kepolisian. Tapi penemuan lokasi ini sebenarnya berawal dari pengusutan kasus mobil curian.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Chrysnanda membenarkan peristiwa tersebut. "Masih dalam pengembangan," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (1/9).
Pengungkapan kasus ini berrmula dari kepemilikan mobil Daihatsu Xenia warna hitam bernopol B 8827 BS. Kendaraan milik Yakob itu dicurigai petugas karena tidak memiliki kelengkapan surat-surat.
Kemudian, unit Jatanras Polda Metro Jaya kemudian mendatangi rumah tersebut pada Senin (31/8) malam. Saat menggeledah rumah tersebut, polisi menemukan bahan-bahan pembuatan sabu di dalam kamar.
Dari tempat tersebut, polisi juga menyita barang bukti bahan pembuatan sabu antara lain wajan 2 buah, 4 botol cairan, 1 plastik bubuk putih, 1 timbangan, 2 botol cairan kimia warna putih, 2 tempat sabu yang mengering.
Dari tempat tersebut, polisi mengamankan HM Yakob, pemilik rumah, Muhammad Fadli, dan Burhan. Ketiganya kemudian digelandang ke Mapolda Metro Jaya untuk proses pemeriksaan. Ketiganya dijerat dengan UU Psikotropika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (red/dtc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar