AMBARAWA, MP - Syekh Puji terancam hukuman 15 tahun penjara menyusul kasus pernikahannya dengan gadis di bawah umur dan dugaan eksploitasi anak, demikian Kepala Seksi Pra Penuntutan Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Didik Djoko Adhi, Senin (31/8).
"JPU yang menangani kasus Syekh Puji telah mengisyaratkan menolak permohonan penangguhan penahanan yang bersangkutan," kata salah satu JPU dalam kasus Syekh Puji itu.
JPU yang menangani kasus Syekh Puji ini terdiri dari lima jaksa gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Ambarawa.
Selama masa penyusunan dakwaan, Sykeh Puji ditahan selama 20 hari di rumah tahanan Ambarawa.
"Masa penahanan Syekh Puji terhitung sejak berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) yaitu Selasa (25/8) sampai Minggu (13/9) mendatang," ujarnya. (red/*b8)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar