JAKARTA, MP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Siak, Arwin AS (AAS), sebagai tersangka korupsi. Arwin diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hutan Tanaman (IUPHHKHT) di Kabupaten Siak, Riau.
"AAS sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (1/9).
Menurut Johan, lewat penerbitan IUPHHKHT tersebut Arwin telah menimbulkan sejumlah kerugian bagi negara. Namun dia belum bisa memastikan berapa jumlahnya.
Arwin dikenai pasal 2 ayat (1) dan 3 atau 5 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, rumah dan kantor milik Arwin pernah digeledah KPK beberapa wakut lalu. Dalam penggeledahan tersebut dibawa sejumlah bukti, termasuk komputer pribadi Arwin.
Kasus yang sama juga pernah menimpa Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar.
Saat ini Jaafar sudah divonis 11 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). (red/dtc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar