JAKARTA, MP - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menghadapi gugatan sengketa Pemilu Presiden (Pilpres).
"Tadi KPU sudah mengirim surat kepada saya, karena sudah banyaknya masuk gugatan. Tadi saya disposisikan ke Jamdatun (Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara) untuk mempersiapkan segala sesuatunya," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di Jakarta.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memulai persidangan gugatan sengketa pilpres pada 4 Agustus 2009 mendatang dan diharapkan putusan akhir sudah disampaikan pada 12 Agustus 2009.
Terkait berapa banyaknya jaksa yang dipersiapkan membantu KPU, ia menyatakan tergantung pada perkaranya.
"Nanti kita akan koordinasi dengan KPU, berapa jumlahnya kita belum klarifikasi. Kalau jumlahnya banyak (perkara) ya saya persiapkan jaksanya banyak, tergantung nanti dari pertemuan itu," katanya. "Jamdatun nanti yang berkoordinasi (dengan KPU)," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Edwin Pamimpin Situmorang, menyatakan, pihaknya sudah menyiapkan sebanyak 30 jaksa terbaik untuk membantu KPU dalam menghadapi gugatan hasil Pilpres 2009.
Tim pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Jusuf Kalla-Wiranto telah mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Tim Megawati-Prabowo mempermasalahkan mengenai DPT pilpres yang dinilai tidak beres, kemudian mengenai pemungutan dan penghitungan suara.
Tim Megawati-Prabowo menduga terdapat penggelembungan 28 juta suara yang masuk ke perolehan suara salah satu pasangan capres-cawapres. Sedangkan tim JK-Wiranto menggugat masalah DPT.
Pada Kamis (30/7), anggota KPU I Gusti Putu Artha mengatakan, pihaknya telah menyiapkan jawaban atas dugaan tersebut.
"Kami bisa bantah. Kami sudah siapkan strategi. Bahkan sampai level paling bawah," tegasnya. (red/*ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar