JAKARTA, MP - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, memusnahkan barang bukti narkoba di halaman kantor Kejari Jalan Enggano No. 1 Tanjung Priok, Jakarta Utara, baru-baru ini. Barang bukti yang dimusnahkan, shabu-shabu seberat 13.328,0734 gram, ekstasi sebanyak 22.661 butir, pil lexotan 167 butir, obat tanpa izin edar 9.978 pack serta 11.000 botol, ganja seberat 58.468,8825 gram, dan 158 paket.
Untuk heroin dan ekstasi pemusnahan dilakukan dengan cara merebus. Sedangkan barang bukti narkotika yang lainnya dengan cara dibakar.
Kejati DKI Jakarta, D Andhi Nirwanto mengatakan seharusnya pemusnahan barang bukti tidak perlu dikumpulkan baru dilakukan pemusnahan.
Sesuai dengan undang-undang, penyidik setelah adanya berita acara disampaikan ke Kajari, maka barang bukti dapat dimusnahkan. "Saat ini banyak penegak hukum yang kurang koordinasi, antar sesama penegak hukum," ungkap Kajati dihadapan Kajari Jakarta Utara Martono dan Walikota Jakarta Utara Bambang Sugiyono.
Kajati pun mengingatkan kepada para Jaksa, agar membaca KUHP tentang prosedur pemusnahan barang bukti. Salah satu pasal yakni pasal 270 KUHP, bahwa jaksa punya kewenangan untuk memerintahkan penyidik untuk memusnahkan barang bukti.
"Nanti di pengadilan, hanya sampel dan foto pemusnahan di tunjukan dalam persidangan," terangnya. Dengan lambatnya pemusnahan yang dilakukan, menutup peluang adanya `tikus` yang menggerogoti barang bukti.
Salah satunya dalam kasus Jaksa Ester Tanak dan Dara Veranita, yang disidangkan dalam penukaran ekstasi sebanyak 300 butir dengan tiga ponsel selular. Kajati pun meminta peran serta media, dalam memberitakan, jangan hanya berita yang menyudutkan penegak hukum.
"Banyak persidangan yang dilakukan di Pengadilan negeri Jakarta Utara, yang merupakan prestasi tidak dipublikasi. Namun karena ada kesalahan satu oknum kejaksaan wartawan memberitakannya secara terus menerus. Seolah-olah kesalahan itu adalah kesalahan pihak penegak hukum secara keseluruhan," ujarnya.
Kejaksaan negeri Jakarta Utara, menurut Kejati sebulannya menangani 250 hingga 300 perkara pidana umum. Diantara kasus tersebut, juga terdapat kasus psikotropika dan Narkotika.
"Banyak kasus yang telah disidangkan, seharusnya diberitakan juga. Kejati pun meminta agar Panitera pengadilan, mengirimkan salinan putusan ke Lapas maupun ke Kejaksaan.
"Setiap harinya, saya mendapat surat dari Jaksa dan Kalapas, yang meminta salinan putusan. Ini menandakan kurang adanya koordinasi, yang nantinya dapat menentukan apakah barang bukti dapat segera dimusnahkan," paparnya.
Pemusnahan yang dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, setelah adanya ketetapan hukum. Kajati DKI Musnahkan Barang Bukti Narkoba. (red/*ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar