BOGOR, MP - Dituduh mencaci maki melalui jejaring Facebook, Ujang Romansyah, 18 tahun, warga Kampung Kedung Halang RT 03/01, Cilebut, Sukaraja, Kabupaten Bogor, diadukan ke polisi oleh Felly Fandini, didampingi ibunya. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Bogor,Ajun Komisaris Irwansyah membenarkan laporan korban tersebut.
”Benar korban Felly melapor tanggal 23 Juni 2009 lalu, kasusnya sedang kami kembangkan, mungkin dua hari lagi pelaku akan dipanggil,” jelas Irwansyah.
Menurut Irwansyah, Felly merasa tersinggung karena Ujang menulis kata-kata yang tidak pantas di dinding facebooknya, yakni "Hai...Lu ngga usah ikut campur. Gendut, kaye tante2, ngga bs gaya. Emang lu siapa. Urus aja diri lu kaya... So cantik, ga bs gaya. Belagu. Nyokap lu ngga sanggup beliin baju buat gaya ya, makanya lu punya gaya gendut, besar lu, kaya lu yg bagus aja. Emang lu siapanya UJ. Hai gendut."
Felly mengaku saat itu dia menulis komentar di dinding face milik pacar Ujang dengan maksud bercanda. Namun rupanya Ujang merasa tersinggung sehingga kata-kata kasar Ujang tertulis jelas di dinding facebooknya. “Hal ini yang membuat pelapor tersinggung.”
Ujang bisa terancam pasal di UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal KUHP terkait pencemaran nama baik. Namun saat ini Ujang baru terancam satu tahun penjara karena diduga melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Sayangnya Kasat Reskrim tidak merinci lebih detil lagi, karena sedang sibuk mengejar sasaran dalam kasus lainnya. (mp/tmi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar