Sponsor

Jumat, Juni 26, 2009

Sindikat Ganja Bekasi-Bogor Digulung

BEKASI, MP - Satuan Narkoba Polrestro Kota Bekasi berhasil menggulung sindikat pengedar ganja yang beroperasi di wilayah Bekasi-Depok-Bogor. Ganja kering sebanyak total 301 kilogram disita dari rumah salah satu pelaku.

Terungkapnya jaringan pengedar ganja itu berawal dari tertangkapnya tersangka Budi alias Bodong bin Mista (30) di jalan alternatif Kelurahan/Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi dua pekan lalu. Saat itu Budi akan melakukan transaksi. Dari tangan yang bersangkutan, polisi menyita sebungkus ganja seberat setengah kilogram.

Setelah diinterogasi, Budi mengaku memperoleh daun ganja kering yang dibungkus lakban cokelat itu dari Umar alias Umang bin Uum (21). Umar pun ditangkap dengan barang bukti setengah kilogram ganja kering.

Kepada penyidik, keduanya mengaku membeli ganja kering siap konsumsi itu dari tersangka Amat di Desa Cibinong, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor. Amat sepakat bertransaksi untuk mengirimkan 100 kg ganja kepada penyidik yang tengah melakukan penyamaran.

Tersangka Amat menjanjikan bertemu di salah satu SPBU di Jalan Raya Gunungsindur sekitar pukul 17.00 WIB. Ia akan datang ke lokasi menggunakan Suzuki APV hitam bersama tiga rekannya, yaitu Romeo, David, dan Agus. Amat meminta kepada calon pembeli, yang tak lain adalah penyidik yang menyamar, agar menyiapkan angkot guna membawa 100 kg ganja itu.

Namun, tersangka yang curiga langsung melarikan diri menggunakan Suzuki APV hitam bernomor polisi B 8768 MN. Polisi menemukan mobil itu ditinggal begitu saja di salah satu ruas jalan kampung. Mereka tak menemukan barang bukti ganja, hanya pelat nomor polisi F 1548 UH. Penyidik yang mendapatkan informasi bahwa tersangka Amat tinggal di Desa Cibinong, Gunungsindur segera mendatangi rumah tersangka.

”Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, penyidik kami menemukan 300 kilogram ganja yang disimpan di kamar,” ungkap Kapolrestro Kota Bekasi, Kombes Mas Guntur Laope, baru-baru ini.

Lima Buron

Menurut Kapolres, kedua tersangka, Budi dan Umar terancam pidana maksimal 20 tahun penjara karena memperdagangkan narkoba. ”Kami masih mengejar lima tersangka lainnya yang masih buron,” tambahnya.

Kelima buronan itu adalah Amat, Romeo, Dadi, Suga, dan Hisa. Hisa adalah satu-satunya tersangka perempuan yang diketahui sebagai istri tersangka Amat. Empat tersangka lainnya adalah lelaki asal Aceh.

Kasat Narkoba Polrestro Kota Bekasi Kompol Sangadi menambahkan, penyidik telah menyita barang bukti empat karung putih masing-masing berisikan 36 bungkus ganja berlakban cokelat, dua karung putih masing-masing berisikan 35 bungkus ganja berlakban cokelat.

Selain itu, ada juga satu karung putih berisikan 30 bungkus ganja berlakban cokelat, satu karung putih berisikan 16 bungkus ganja berlakban cokelat, dan delapan plastik kresek hitam yang masing-masing berisikan lima bungkus ganja berlakban bening. (bon/*wk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails