JAKARTA, MP - Kejati DKI Jakarta, Selasa menerima pelimpahan berkas tahap dua kasus peredaran ekstasi sebanyak 300 butir dengan tersangka Zaenanto, karyawan lepas Polsek Pademangan, Jakarta Utara dan Aiptu Irfan, anggota Polsek Pademangan dari Polda Metro Jaya. Berkas tersebut satu paket dengan Jaksa Esther Tanak dan Jaksa Dara Veranita.
"Pelimpahan berkas tahap dua dan tersangka sudah dilakukan," kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Agus Riswanto di Jakarta, Selasa (30/6).
Kasus peredaran barang bukti itu muncul setelah pegawai lepas di Kapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Zaenanto, ditangkap petugas di rumahnya Jalan Budi Mulya, Pademangan, Jakut.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 100 butir ekstasi, kemudian dari pengembangan petugas menangkap anggota Polsek Pademangan, Aiptu Irfan dan ditemukan sebanyak 200 butir ekstasi. Dalam pengakuannya, Aiptu Irfan menyatakan barang terlarang itu diperoleh dari Jaksa Esther.
Ekstasi tersebut diduga diperoleh jaksa tersebut dari barang bukti kasus narkoba yang sedang ditangani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Kemudian, pihak Polda Metro Jaya menetapkan Jaksa Esther Tanak dan Dara Veranita sebagai tersangka.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Budi Pandjaitan menyatakan, selanjutnya tinggal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. "Paling tidak pekan depan, akan dilimpahkan ke PN Jakut," katanya.
Dikatakan, keempatnya akan ditahan, untuk yang tersangka wanita ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Pondok Bambu. "Sedangkan yang untuk tersangka prianya kemungkinan di LP Cipinang," katanya.
Keempat tersangka tersebut, diancam dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. (mp/*a)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar