Sponsor

Rabu, Juni 24, 2009

IPW Laporkan Dugaan Arogansi Polda Jabar

JAKARTA, MP - Indonesia Police Watch (IPW) mengadu ke Mabes Polri atas dugaan tindakan arogansi dan pemaksaan kehendak yang dilakukan Polda Jawa Barat (Jabar) terhadap Direktur PT. Metro Garmin, George Gunawan yang dituduh merusak kantor sendiri.

Seharusnya Polda Jabar menjadi mediator karena kasus itu masalah internal, bukan asal main tangkap, kata Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane di Mabes Polri, belum lama ini.

Pane menjelaskan, peristiwa itu berawal ketika pada 15 Oktober 2008, George Gunawan yang ingin bekerja mendapati kantornya terkunci sehingga melakukan pendobrakan.

Namun, ada pihak tertentu yang memiliki saham di perusahaan itu diduga memperalat salah seorang karyawan sehingga melaporkan George Gunawan ke Polda Jabar dengan tindakan pengrusakan.

Pada 18 Oktober 2008, George Gunawan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pengrusakan tapi kasus berlanjut hingga Maret 2009.

Lalu, pada 23 Maret 2009 diperiksa kembali dengan status tersangka perusakan kantor sendiri dan dikenakan Pasal 406 KUHP tapi tidak ditahan.

Kemudian, pada 15 Mei 2009, George Gunawan ditangkap di Jalan Cihampelas, Bandung dengan cara yang dianggap tidak layak dilakukan aparat penegak hukum.

Namun, setelah diperiksa George Gunawan ditetapkan juga dengan pasal selain Pasal 406, Pasal 170 dengan kasus pengrusakan bersama-sama.

IPW melihat banyak "keanehan" dalam kasus itu seperti penetapan tersangka atas perusakan terhadap kantor sendiri.

Kemudian, pengenaan Pasal 170 KUHP yakni tindak perusakan secara bersama-sama tapi tidak ada tersangka lain selain George Gunawan.

"Polda Jabar diduga memaksakan kehendaknya dalam penetapan Pasal 170 KUHP itu. Cara itu mengingatkan kita pada kasus Prita," katanya.

IPW juga mempertanyakan profesionalisme Polda Jabar karena kasus itu tidak kunjung selesai dan dilimpahkan ke kejaksaan meski telah diperiksa selama delapan bulan yakni Oktober 2008 hingga Juni 2009.

IPW mengharapkan Kapolri, Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri menyikapi peristiwa yang dianggap dapat mencoreng institusi Polri tersebut.

Namun, IPW belum berhasil menyampaikan laporan itu langsung kepada Kapolri yang sedang melakukan rapat dengan jajaran. (mp/*a)



JAKARTA, MP - Indonesia Police Watch (IPW) mengadu ke Mabes Polri atas dugaan tindakan arogansi dan pemaksaan kehendak yang dilakukan Polda Jawa Barat (Jabar) terhadap Direktur PT. Metro Garmin, George Gunawan yang dituduh merusak kantor sendiri.

Seharusnya Polda Jabar menjadi mediator karena kasus itu masalah internal, bukan asal main tangkap, kata Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane di Mabes Polri, belum lama ini.

Pane menjelaskan, peristiwa itu berawal ketika pada 15 Oktober 2008, George Gunawan yang ingin bekerja mendapati kantornya terkunci sehingga melakukan pendobrakan.

Namun, ada pihak tertentu yang memiliki saham di perusahaan itu diduga memperalat salah seorang karyawan sehingga melaporkan George Gunawan ke Polda Jabar dengan tindakan pengrusakan.

Pada 18 Oktober 2008, George Gunawan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pengrusakan tapi kasus berlanjut hingga Maret 2009.

Lalu, pada 23 Maret 2009 diperiksa kembali dengan status tersangka perusakan kantor sendiri dan dikenakan Pasal 406 KUHP tapi tidak ditahan.

Kemudian, pada 15 Mei 2009, George Gunawan ditangkap di Jalan Cihampelas, Bandung dengan cara yang dianggap tidak layak dilakukan aparat penegak hukum.

Namun, setelah diperiksa George Gunawan ditetapkan juga dengan pasal selain Pasal 406, Pasal 170 dengan kasus pengrusakan bersama-sama.

IPW melihat banyak "keanehan" dalam kasus itu seperti penetapan tersangka atas perusakan terhadap kantor sendiri.

Kemudian, pengenaan Pasal 170 KUHP yakni tindak perusakan secara bersama-sama tapi tidak ada tersangka lain selain George Gunawan.

"Polda Jabar diduga memaksakan kehendaknya dalam penetapan Pasal 170 KUHP itu. Cara itu mengingatkan kita pada kasus Prita," katanya.

IPW juga mempertanyakan profesionalisme Polda Jabar karena kasus itu tidak kunjung selesai dan dilimpahkan ke kejaksaan meski telah diperiksa selama delapan bulan yakni Oktober 2008 hingga Juni 2009.

IPW mengharapkan Kapolri, Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri menyikapi peristiwa yang dianggap dapat mencoreng institusi Polri tersebut.

Namun, IPW belum berhasil menyampaikan laporan itu langsung kepada Kapolri yang sedang melakukan rapat dengan jajaran. (mp/*a)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails