Sponsor

Rabu, Juni 10, 2009

Pengedar Uang Palsu Ditangkap

PAMEKASAN, MP - Dua pengedar uang palsu (upal) asal Situbondo, Selasa malam ditangkap tim polisi jajaran Polwil Madura, di wilayah Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.

Kedua pengedar upal tersebut masing-masing Nahwadi alias Iwan (33) Desa Arjasa, Situbondo dan Bunari (35) warga Desa Sumber Waru, Kecamatan Sumber Anyar, Situbondo.

Mereka ditangkap jajaran tim reskrim Polwil Madura di sebuah jalan Lingkar Kalianget, Sumenep.

Kasubag Reskrim Polwil Madura, Kompol Suyoto, Selasa malam menjelaskan, kedua pengedar upal tersebut berhasil ditangkap saat menunggu orang yang akan membeli upal tersebut.

"Jadi lokasi transaksinya antara kedua pengedar dan pembeli ini di Jalan Lingkar Kalianget itu," katanya.

Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita uang palsu senilai Rp20 juta, berupa pecahan uang kertas Rp100 ribuan.

Menurut pengakuan tersangka Iwan, uang itu diperoleh dari Bidin, warga Situbondo. Rencananya upal itu akan dijual kepada seorang warga Sumenep, seharga Rp6 juta.

"Kami mengetahui ada rencana transaksi jual beli uang palsu ini dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli Upal di Jalan Lingkar tak jauh dari pelabuhan kalianget," terang Kasubag Reskrim, Suyoto.

Polisi, kata Suyoto, lalu menindaklanjuti informasi tersebut dengan menerjunkan personelnya ke lokasi dimaksud.

"Ternyata setelah sampai di lokasi dimaksud memang ada dua orang yang ciri-cirinya persis sama sebagaimana disampaikan ke Mapolwil Madura itu," terangnya.

Saat itu pula polisi lalu menggeledah barang-barang yang dibawah kedua pelaku tersebut dan ditemukan setumpuk uang yang ditaruh dalam sebuah tas.

"Setelah kami selidiki dan ternyata memang benar uang itu palsu, maka kedua orang ini lalu kami bawa ke Mapolwil Madura," kata Kompol Suyoto, di Mapolwil Madura.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi akan menjerat kedua pengedar Upal tersebut dengan pasal 245 KUHP, tentang peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Tertangkapnya pelaku pengedar upal oleh tim jajaran kepolisian Polwil Madura, Selasa malam merupakan kali kedua, selama dua minggu terakhir ini.

Minggu lalu, polisi dari jajaran Polres Pamekasan juga berhasil meringkus tiga orang pengedar uang palsu. Yakni, Achmad Supah (23) warga Desa Darma, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, serta dua pengedar lainnya, masing-masing Jarawi (40) dan Mansyur (45). Keduanya merupakan warga Desa Minang Weres, Kecamatan Sumber Asih, Kabupaten Probolinggo.

Waktu itu uang palsu yang disita polisi dari para tersangka, senilai Rp800.000 dalam bentuk pecahan Rp50 ribu-an sebanyak 16 lembar, serta 1 pak rokok milik tersangka. (mp/*a)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails