JAKARTA, MP - Dua jaksa, Esther Tanak dan Dara Veranita yang menjadi tersangka penggelapan barang bukti ekstasi Berbeda dengan hari sebelumnya, dua jaksa tersangka penggelapan barang bukti ektasi, jaksa Esther Tanak dan Dara Veranita mendatangi Polda Metro Jaya (PMJ) di Jalan Gatot Subroto Jakarta.
Dengan potongan rambut pendek dan kemeja santai berlengan pendek, Esther Tanak yang berjalan di belakang Dara terlihat berjalan keluar dari pintu gerbang Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Sementara Dara Veranita dengan rambut diikat langsung masuk ke dalam mobil Suzuki Escudo silver. Tidak sepatah kata pun keluar dari mulut keduanya, saat ditanya para wartawan yang berada di Polda Metro Jaya.
Pada waktu yang hampir bersamaan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Arman Depari tampak dari jendela ruang kerjanya. "Cuma wajib lapor saja," ujar Arman.
Arman mengatakan berkas perkara kedua jaksa ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, sampai hari ini, berkas itu belum mendapatkan tanggapan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,"Kami masih menunggu," tegasnya.
Kronologisnya kasus penjualan barang bukti itu mencuat setelah petugas Kepolisian Polsek Metro Pademangan, Jakarta Utara, Zaenanto, tertangkap tangan ketika membawa 100 butir ekstasi di rumah Zaenanto, di Jalan Budi Mulya, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Pengembangan kasus penggelapan barang bukti ini, petugas menangkap anggota Kepolisian Polsek Metro Pademangan, Aiptu Irfan. Selain itu, Petugas menemukan 200 butir ekstasi di kantornya. Irfan juga mengakui mendapatkan obat terlarang itu dari Jaksa Esther dan Dara
Sedangkan ratusan butir ekstasi tersebut diduga didapat Jaksa Esther dari barang bukti kasus narkoba yang tengah ditangani di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (rul)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar