Sponsor

Kamis, Mei 14, 2009

Pengacara Antasari Kembangkan Soal SMS

JAKARTA, MP - Pengacara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Antasari Azhar menyatakan, pihaknya akan mengembangkan soal ancaman melalui pesan singkat (SMS) telepon seluler kliennya, karena cerita dalam SMS itu seolah-olah mengesankan adanya semacam pelecehan seksual.

"Kami akan kembangkan soal ancaman SMS itu. Cerita itu seolah-olah mengesankan ada semacam pelecehan seksual. Padahal, itu tidak benar," kata Maqdir Ismail, salah seorang pengacara Antasari usai menjenguk kliennya di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu.

Antasari ditahan sejak pekan lalu, dengan tuduhan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen.

Nasrudin tewas ditembak seusai main golf di kawasan Kota Tangerang, Banten, pada pertengahan Maret lalu.

Menurut dia, Antasari sebagai warga negara atau pejabat yang taat terhadap hukum, setelah mendapatkan ancaman itu, tentunya melapor ke pejabat yang berwewenang.

Mengenai dokumen yang dibawa istri Antasari, Ida Lasmiwati ke Polda Metro Jaya, kata Maqdir, itu bukan dokumen masalah laporan adanya korupsi.

Namun, yang dibawa hanya kartu tanda pengenal (KTP) milik Antasari dan fotocopi laporan pengangkatan direktur PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Nasrudin Zulkarnaen, tapi dia tidak dilantik oleh Menteri Negara BUMN.

"Jadi justru itu yang diterima oleh Pak Antasari. Bukan laporan adanya korupsi di BUMN," katanya.

Ia mengatakan, kedatangan dirinya di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya hanya untuk melakukan konsultasi dengan Antasari, sebelum kliennya itu menjalani pemeriksaan lanjutan.

Selain Antasari, tersangka lain yang juga diduga terlibat dalam kasus itu adalah Sigid Haryo Wibisono (pengusaha), Kombes Pol Wiliardi Wizar (mantan Kapolres Jaksel), Heri Santosa, Eduardus Ndopo alias Edo, Jerry Hermawan, Daniel Daen, Fransiskus Tadon Keran, dan Hendrikus Kia Walen alias Hendrik.** (mp)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails