JAKARTA, MP - Aparat Bea dan Cukai Bandara International Soekarno Hatta menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu. Barang haram seberat 2,1 kilogram atau senilai Rp 2,1 miliar itu hendak dikirim dari Hongkong.Petugas Bea Cukai menangkap tiga orang yang membawa barang haram tersebut. Satu orang merupakan Warga Negara Singapura, LKL, dan dua Warga Negara Indonesia, Steven dan Andi Nursalim. Mereka ditangkap saat turun dari Pesawat Cathay Pasifik dengan nomor penerbangan CX-777.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Eko Darmanto, menyatakan modus yang digunakan tiga tersangka itu adalah modus lama. Yakni dengan cara merekatkan sabu yang sudah dikemas di badannya.
"Mereka merekatkan sabu itu di paha kanan dan kirinya," kata Eko di Bandara Soekarno Hatta, Sabtu 16 Mei 2009.
Saat ini, tiga tersangka telah diserahkan ke pihak Badan Narkotika Nasional beserta barang buktinya.** (mp/vc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar