Sponsor

Senin, Agustus 15, 2011

Cicit Soeharto Hanya Dituntut 12 Bulan Penjara

JAKARTA, M86 – Putri Ariyanthi Haryo Wibowo, 22, cicit mantan Presiden Soeharto dituntut bui 12 bulan penjara oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8).

Anak pasangan Ari Sigit dengan Maya oleh jaksa penuntut umum Trimo diyakini terbukti menyalahgunakan Narkotika untuk kepentingan diri sendiri atau mengkonsumsi Narkoba jenis shabu-shabu di kamar No. 826 lantai 8 Hotel Maharani, Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 18 Maret 2011 lalu.

Mendengar tuntutan tersebut, Putri yang duduk di kursi pesakitan mengenakan baju lengan pendek warna biru tua, celana panjang ketat warna hitam dan sepatu biru hak tinggi, nampak tegang.

Menurut jaksa Trimo, perbuatan mahasiswi perguruan tinggi swasta di Jakarta ini terbukti bersalah sesuai pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan lapis kedua. Sedangkan dakwaan lapis pertama,sebagai pemilik narkoba kata jaksa Trimo tidak terbukti.Alasannya, terdakwa Putri tidak memiliki shabu-shabu tersebut.

Menurut dakwaan jaksa, Putri ditangkap bersama dua rekannya yakni Edi Setiono dan Gaus Notonegoro, usai mereka mengkonsumsi barang haram tersebut. Warga Jalan Yusuf Adi Winata No 6 tersebut oleh polisi lalu digelandang ke Kantor Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasar pemeriksaan urine di ruang Dokpol Bidokes Polda Metro disimpulkan urine Putri positif ditemukan Amphetamin dan Methamphetamine atau shabu-shabu). Peemeriksaan yang sama juga dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) bahwa Putri positif pecandu Narkoba.

Dia katanya juga pernah direhabilitasi di Poliklinik BNN sejak 7 Oktober 2010 hingga 28 Oktober 2010. “Perbuatan Putri dapat merusak generasi muda dan tidak mendukung program pemerintah memberantas Narkoba,” jelas penuntut umum dalam hal memberatkan tuntutan hukuman. Yang meringankan dia mengaku menyesal.

Terhadap tuntutan tersebut majelis hakim pimpinan Maman Ambari memberikan kesempatan terdakwa dan tim penasihat hukumnya menyusun pembelaan pada sidang, Kamis (18/8) mendatang.(red/*pkc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails