Sponsor

Jumat, Agustus 12, 2011

Asyik Berjudi, Tiga PNS Digelandang Polisi

KUDUS, M86 - Aparat Polres Kudus, Jawa Tengah, menangkap tiga oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Kudus karena sedang berjudi. "Kami menangkapnya karena ketiga PNS tersebut bersama dua pelaku lain ketahuan melakukan perjudian disertai dengan bukti uang taruhan," kata Kapolres Kudus AKBP Raden Slamet Santoso melalui Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Kudus, Iptu Doddy Monza, di Kudus, Jumat (12/8).

Ia mengungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (10/8) sekitar pukul 23.00 WIB, menyusul informasi yang diterima dari masyarakat.

Selama ini, kata dia, masyarakat sering menjumpai adanya perjudian di pos parkir di belakang Pasar Kliwon Kudus.

Dalam penangkapan tersebut ditahan lima tersangka, tiga di antaranya oknum PNS dan sisanya petugas parkir di Pasar Kliwon.

Ketiga oknum PNS yang masih aktif tersebut diketahui bernama Sumardi (41) warga Desa Rendeng, Jumadi (43) warga Desa Burikan sama-sama dari Kecamatan Kota dan Cahyono (28 tahun) warga Desa Loram Kulon, Kecamatan Jati.

Sedangkan dua orang juru parkir di Pasar Kliwon, yakni Muhammad Arifin (21) warga Desa Rendeng dan Muhammad Sulkin (41) warga Desa Mlati Lor, sama-sama dari Kecamatan Kota.

Adapun barang bukti yang disita petugas, kartu domino, tikar serta uang Rp250 ribu.

Kelima orang tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Berdasarkan data dari Polres Kudus, selama Januari hingga Juli 2011 berhasil merazia belasan kasus perjudian dan menetapkan sebanyak 40 orang sebagai tersangka.

Dari belasan kasus yang berhasil diungkap, meliputi judi togel lima kasus, judi bola satu kasus, remi satu kasus, sabung ayam satu kasus, dadu dua kasus, dan domino satu kasus. (red/*b8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails