JAKARTA, M86 - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga orang karyawan tempat hiburan malam 'Alexis'. Tiga karyawan itu diamankan setelah kedapatan memakai narkotika jenis shabu dengan barang bukti 0,2 gram.
"Benar, ketiganya memang karyawan dan ditangkap pada Rabu malam 13 Juli 2011 di Hotel Aston, Ancol, Jakarta Utara," kata Kepala Sub Direktorat II Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Saputro, Jakarta, Senin (18/7).
Eko menjelaskan, tiga karyawan Alexis yang kini ditahan di Polda Metro Jaya ituberinisial SN, DN dan RD. Mereka dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Awalnya kami dapat informasinya (mereka) pengedar, tapi dari bukti-bukti tidak mengarah ke situ. Jadi mereka hanya sebatas pemakai," jelas Eko.
Namun, sambung Eko, polisi masih mendalami kasus itu untuk mengetahui jaringan pengedar shabu yang digunakan pelaku. "Pengedarnya sudah teridentifikasi, masih kami kejar," kata dia.
Apakah ketiganya diduga berperan sebagai pengedar di lingkungan tempat kerja? Eko belum bisa memastikannya. "Kalau dari barang bukti, mereka hanya sebatas pemakai, tapi pasti akan kami kembangkan," kata dia. (dya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar