JAKARTA, M86 - Mantan Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Erwin Arnada rencananya akan bebas dari LP Cipinang, Jakarta Timur hari ini. Bebasnya Erwin berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Erwin.
Seperti dikutip dari situs resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Majelis PK MA dalam surat putusan nomor 13 PK/PID/2011 tanggal 25 Mei 2011 telah mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali Erwin Arnada.Majelis PK telah membatalkan putusan Mahkamah Agung RI yang menghukum Erwin selama 2 tahun.
Surat pemberitahuan isi putusan PK telah diterima Kejari Jaksel pada Kamis 23 Juni 2011 kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi dalam situs Kejari Jaksel, Jumat (24/6) mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus menghormati putusan PK tersebut. Kejaksaan akan segera melaksanakan putusan PK tersebut sesuai Pasal 270 KUHAP karena putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap. (red/*okz)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar