Sponsor

Rabu, Juni 01, 2011

Hatta Radjasa Diperiksa KPK

JAKARTA, M86 - Menteri Koordinator Perekonomian, yang juga mantan Menteri Perhubungan, Hatta Rajasa, Rabu (1/6) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),terkait kasus dugaan korupsi pengangkutan kereta rel listrik (KRL) hibah dari Jepang di Departemen Perhubungan tahun 2006 - 2007.

Hatta yang hadir dengan mengenakan batik lengan panjang warna coklat sekitar pukul 07.35 WIB, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Soemino Eko Saputro.

"Saya memberikan penjelasan sesuai warga negara terkait dengan masalah KRL hibah tersebut," ujar calon besan Presiden SBY ini.

Dalam kasus ini, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Soemino Eko Saputro telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 November 2009. Dia diduga telah menunjuk langsung perusahaan SUMITOMO Co untuk pelaksanaan KRL ini yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp20 miliar.

Sebelumnya, Soemino melalui kuasa hukumnya, Tumpal Halomoan, meminta KPK segera memeriksa Hatta Rajasa selaku Menteri Perhubungan saat proyek itu berlangsung.

Tumpal mengatakan, Hatta adalah pihak yang membuat kebijakan, yang memerintahkan pengadaan proyek pengangkutan KRL hibah dari Jepang itu. "Secara hukum, Hatta Rajasa ya harus diperiksa supaya kasus ini menjadi terang," katanya, Kamis (31/3) lalu. (red/*b8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails