JAKARTA, M86 - Untuk menambah bahan penyidikan dugaan pidana pencucian uang, Rabu (11/5), tim penyidik Mabes Polri memeriksa anak dan suami tersangka Melinda Dee. Mereka diperiksa sebagai saksi.
Halapancas Simanjuntak, kuasa hukum Melinda Dee mengatakan, pemeriksaan ini merupakan yang pertama anak kandung Melinda, Adi Ramananda. Sementara A Ali, sudah diperiksa sabagai saksi untuk kali kedua.
"Nanda pertama kali diperiksa karean baru saja diwisuda. Bagi Pak Ali ini yang kedua kali. Sebelumnya terkait tindak pidana perbankan, sekarang money loundring," kata dia.
Tersangka Malinda diketahui melakukan penggelapan uang nasabah Citibank sebesar Rp17 miliar, dengan cara memanipulasi data dan mengalihkan dana milik nasabah ke rekening pribadinya.
Atas kejahatannya itu, Malinda dijerat dengan sangkaan pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (red/*b8)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar