Sponsor

Selasa, Mei 24, 2011

Mahasiswi Diperkosa Kenalan Baru di Facebook

KLATEN, M86 - Bagi anda pengguna situs jejaring sosial terutama kaum hawa, sebaiknya jangan mudah percaya dan mudah jatuh cinta pada teman baru yang anda kenal melalui dunia maya tersebut. Seperti yang dialami DN, seorang mahasiswi perguruan tinggi swasta di Klaten, Jawa Tengah. DN diperkosa dan diperas seorang pria bernama Subandi yang baru saja dikenal melalui situs jejaring sosial Facebook.

Dari laporan kepolisian yang dibuat DN di Markas Kepolisian Resor Klaten, DN mengaku diperkosa Subandi (37) disebuah hotel yang ada di wilayah Klaten, Jawa Tengah. Pemerkosaan terhadap Dn terjadi pada awal bulan Mei lalu. DN diperkosa sebanyak dua kali.

Dalam laporannya, DN mengaku tidak kuasa melawan Subandi karena DN telah diancam akan dibunuh jika menolak berhubungan badan. Tidak itu saja, Subandi sengaja mengabadikan DN yang telah dalam kondisi bugil usai ditelanjangi dengan kamera telepon genggam milik Subandi.

Hasil foto bugil tubuh DN yang diabadikan. Digunakan Subandi untuk mengancam DN agar mau melayani Subandi berhubungan badan untuk yang kedua kalinya.

Subandi warga asal Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditangkap petugas kepolisian di wilayah Klaten saat akan menjemput DN untuk diperkosa. Polisi menemukan sepucuk surat ancaman, buku memori dan foto-foto bugil DN di telepon genggam milik Subandi.

Di hadapan penyidik kepolisian, Subandi mengaku mengenal DN melalui pertemanan di situs jejaring sosial Facebook. Dari pertemanan itu, Subandi mengajak DN untuk bertemu. "Semua saya lakukankan karena saya takut ditinggal sama dia, saya mencintai dia," kata Subandi.

Dan yang lebih mengejutkan, Subandi ternyata sudah memiliki anak dan istri di rumahnya di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Subandi nekat bertolak ke Klaten hanya demi merampas kehoramatan DN. "Istri saya tidak tahu saya disini dan DN juga belum tahu saya sudah punya anak dan istri," kata Subandi.

Atas perbuatannya itu, Subandi terancam akan berpisah dengan DN dan istri serta anaknya karena kepolisian akan menjeratkan pasal berlapis tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun. (red/*tdc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails