PONOROGO, M86 - Mbah Boiran (65) warga Dusun Krajan, Desa Sendang, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Selasa (3/5) kemarin, ditahan polisi, karena diduga mencabuli anak perempuan delapan tahun.
Boiran ditangkap polisi berkat laporan orangtua korban yang kaget mendengar pengakuan Malinda (bukan nama sebenarnya) murid kelas 3 sekolah dasar, ungkap Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Ponorogo, Ajun Komisaris Bambang Untoro, Rabu (4/5).
Dia menyatakan, Boiran di depan penyidik mengaku lima kali mmencabuli korban. Pelaku member imbala Rp2 ribu kepada korban.
Atas perbuatan itu, tambahnya, pelaku dijerat pasal 81 dan 82 UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (dya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar