Sponsor

Rabu, Mei 04, 2011

Empat Bulan Buron, Eh Ketangkap Juga di Rumah Istri Muda

KEMUNING, M86 - Aparat Polsek Bukit Kemuning meringkus empat bulan buron tersangka perampokan bersenjata api, Sumardi (39), warga Desa Banjarsari, Way Kanan, di tempat istri mudanya di Way Kanan.

Petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio hasil kejahatannya. Kapolsek Bukit Kemuning, Kompol Sunaryoto mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah menangkap dua rekannya, Askri (25) dan Hadi (35).

Berdasarkan pengembangan, Polisi mengetahui Sumardi dan dua rekannya sebelumnya melakukan aksi perampokan di rumah Ernasari Dewi (26), warga Desa Dwikora, Bukit Kemuning, 26 Desember 2010.

Dari informasi keberadaaan tersangka, petugas Polsek Bukit Kemuning melakukan pengintaian sebelum berhasil mengendus pelaku. "Anggota kami langsung melakukan penangkapan dan membawanya ke Polsek," ujar Sunaryoto.

Dari hasil pemeriksaan anggotanya, Sumardi mengaku telah merampok di rumah warga Desa Dwikora, Bukit Kemuning, bersama Askri dan Hadi. Dalam aksinya kelompok ini beranggotakan lima orang. "Yang dua lagi sedang kami kejar," ujarnya.

Modus yang mereka lakukan masuk rumah korban dengan cara mendobrak pintu dan menyandera korban menggunakan senjata api. Pada waktu itu para tersangka berhasil menjarah harta milik korban berupa uang tunai Rp 600 Ribu, emas 20 gram, dan satu unit sepeda motor.

"Waktu itu saya bertugas berjaga-jaga di depan pintu rumah korban," kata pelaku.

Setelah menjarah harta korban, para pelaku membagi hasil uang rampokan dan penjualan emas, masing-masing Rp 1 Juta. Sementara itu, sepeda motor belum sempat dijual karena petugas telah mencium aksi jahat mereka. (red/*jno)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails