Sponsor

Jumat, Mei 27, 2011

Gila Tak Digaji 2 Bulan, 17 Karyawan Indosiar Lapor ke Polda

JAKARTA, M86 - Sebanyak 17 orang karyawan PT Indosiar Visual Mandiri Tbk melaporkan tiga pimpinannya ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu dilakukan karena pihak perusahaan tidak memenuhi kewajibannya membayarkan gaji selama dua bulan kepada para karyawan itu.

"Sejak April dan Mei ini, gaji kita tak dibayarkan. Nilainya kira-kira Rp80 jutaan. Dasarnya adalah sebuah surat yang katanya putusan Mahkamah Agung yang mereka unduh dari website MA," kata Sekretaris Jenderal Serikat Karyawan Indosiar, Yandri Silitonga di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5).

Dalam pelaporan itu, tiga pimpinan PT Indosiar Visual Mandiri Tbk dilaporkan mereka, diantaranya Handoko, Triandy Suyatman, dan Dudi Ruhendi. Laporan itu tercatat dalam surat laporan bernomor TB L 1698/V/2011/PMJ/Ditreskrimum, dengan sangkaan pasal yang dilaporkan dengan pasal penggelapan dalam jabatan.

Kasus pengaduan ini bermula ketika 17 karyawan Indosiar menerima surat dari perusahaan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK). Surat keputusan itu dikeluarkan perusahaan setelah pihak perusahaan mengunduh surat itu dari situs Mahkamah Agung.

Dalam surat itu disebutkan berdasarkan putusan tanggal 28 Maret 2011 nomor 188 K/pdt.sus/2011 (putusan) yang diunduh di website resmi MA, menyebutkan Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi (17 pekerja).

Dengan ditolaknya permohonan kasasi tersebut, maka putusan pengadilan hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 5 Oktober 2010 No 144/PHI.G/2010/PN.JKT.PST (putusan PHI) telah berkekuatan hukum tetap.

Dengan mengacu kepada surat yang diunduh tersebut maka terhitung sejak 28 Maret 2011, perusahaan tidak lagi berkewajiban untuk membayakan upah dan hak 17 karyawan tersebut. Untuk selanjutnya, Indosiar akan memproses pembayaran hak kompensasi pemutusan hubungan kerja.

"Indosiar mengatakan itu sudah final, padahal barang bukti yang diberikan ke kita hanya print out website. Harusnya kan salinan putusan. Lagi pula yang mengeksekusi perkara itu pengadilan, bukan perusahaan," kata Yandri.

Menurutnya, kasus dugaan penggelapan ini merupakan buntut dari pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran terhadap sekitar 300 orang karyawan Indosiar beberapa waktu lalu. PHK yang dilakukan Indosiar saat itu karena alasan untuk efesiensi perusahaan. Dari 300 karyawan itu, 22 orang diantaranya memilih bertahan. Sedangkan selebihnya memilih keluar.

"Nah, dari 22 orang itu, lima di antaranya juga memilih mundur dan sudah menerima pesangon. Tinggal 17 orang ini yang masih bertahan memperjuangkan hak-hak kami," kata Yandri. (red/*tdc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails